Harga rumah subsidi bakal naik Rp 12 juta. Kenaikan harga ini terjadi karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menaikkan harga batas harga rumah subsidi atas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Sehingga rentang harga maksimum rumah subsidi terbaru akan menjadi Rp 162 juta hingga Rp 234 juta. Rentang harga maksimum tersebut naik daripada harga rentang maksimum sebelumnya yaitu Rp 150,5 jt hingga Rp 219 juta. Akibat kenaikan tersebut, harga jual rumah subsidi akan mengalami kenaikan yang membuat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rumah subsidi.
Sementara itu dilain sisi, para pengembang rumah (developer) justru senang dengan adanya kebijakan tersebut. Naiknya nilai jual rumah dirasa sudah memang wajar dilakukan, lantaran biaya bahan material untuk membangun rumah juga telah lama mengalami kenaikan. Meskipun tidak berdampak signifikan pada profit yang didapatkan, namun sangat membantu untuk menutup biaya operasional yang membengkak akibat naiknya harga material bangunan.
Rumah subsidi adalah solusi yang ditawarkan oleh pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mampu membeli rumah yang layak huni. Untuk membeli rumah tersebut, tidak harus membayar lunas di awal, tetapi dapat dilakukan lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga tenor 20 tahun. Lama jangka waktu pelunasan tergantung dengan kemampuan pembeli untuk melunasi. Sementara itu, KPR yang dipilih terdapat dua jenis yaitu KPR Konvensional atau KPR syariah.
BACA JUGA : Penawaran Menarik KPR Syariah dari Bank Syariah
Syarat Pengajuan Rumah Subsidi :
- KTP
- NPWP
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah atau Surat Cerai
- Slip Gaji
- Berusia diatas 21 tahun atau sudah menikah
- Baca keterangan lebih lanjut disini
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Meskipun harganya tetap naik, peminat rumah subsidi masih sangat banyak. Terutama mereka yang memiliki gaji tetap, keluarga muda atau pasangan muda. Dengan adanya skema KPR membuat mereka mampu untuk membeli rumah lebih mudah. Apalagi pemerintah terus memperkuat programnya agar masyarakat segera memiliki rumah yang layak huni.
BACA JUGA : Upaya Pemerintah Terus Kuatkan Program Rumah SubsidiĀ
Namun kekurangan rumah subsidi adalah terdapat beberapa aturan yang harus ditaati, seperti aturan untuk menjual kembali, renovasi hingga alih fungsi untuk dijadikan kontrakan atau kos-kosan.
BACA JUGA : Syarat Lengkap Renovasi Rumah SubsidiĀ
Harga properti setiap tahun selalu mengalami kenaikan sehingga cocok untuk dijadikan investasi. Namun investas jangka panjang bukan jangka pendek. Investasi properti bisa berupa tanah, rumah, perhotelan, ruko, dll.
Ingin berinvestasi properti di Malang untuk jangka panjang ? Hubungi Call Center Abris Group sekarang.