Faq

faq ABRIS 

Logo-resize-110 x 50

F.A.Q

Frequently Ask Questions

Jika dideskripsi produk terdapat keterangan harga boleh nego. Maka anda bisa lakukan negosiasi dengan agent. 

Kami tidak menjual tanah kavling karena dilarang Undang-Undang.

Sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman yang berbunyi:

Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual tanah kaveling matang tanpa rumah”.

Cari produk yang ingin dibeli, bisa berupa tanah / rumah. Hubungi agent. Setelah itu anda akan diarahkan oleh agent seperti jadwal survey lokasi, proses pembayaran dll. 

Head Office : Jl. Panji Pulangjiwo No.1A, Krajan, Sutojayan, Kec. Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65162. Atau cari kami di Google Maps

KC Blitar : Perumahan Tanjungsari Regency, Blok F36, Kec Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur 67122

KC Madiun : Jl Letkol Samsudin No.18, Kanigoro, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63118

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.