Faq

faq ABRIS 

Logo abris

F.A.Q

Frequently Ask Questions

Jika dideskripsi produk terdapat keterangan harga boleh nego. Maka anda bisa lakukan negosiasi dengan agent. 

Kami tidak menjual tanah kavling karena dilarang Undang-Undang.

Sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman yang berbunyi:

Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual tanah kaveling matang tanpa rumah”.

Cari produk yang ingin dibeli, bisa berupa tanah / rumah. Hubungi agent. Setelah itu anda akan diarahkan oleh agent seperti jadwal survey lokasi, proses pembayaran dll. 

Lokasi kantor ABRIS terletak di Jl. Panji Pulangjiwo No.1A, Krajan, Sutojayan, Kec. Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65162. Atau cari kami di Google Maps

Contoh Saja

error: Content is protected !!