Berbagai macam cicilan rumah bersubsidi yang wajib Anda ketahui. Memiliki rumah ter sendiri menjadi impian banyak semua orang. Akan tetapi, ada banyak orang yang menunda untuk mewujudkan impian tersebut dikarenakan adanya suatu kendala seperti harga rumah baru yang dari hari ke hari terus mengalami kenaikan. Jika dana Anda untuk membeli rumah baru masih terbatas, saat ini ada banyak program cicilan rumah bersubsidi yang ditawarkan oleh pemerintah sehingga harganya terjangkau dan bisa membantu Anda mewujudkan rumah impian.
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengambil program cicilan rumah bersubsidi ini, terdapat ada beberapa hal yang harus perlu Anda diperhatikan. Yuk, Berbagai macam apa saja cicilan perumahan subsidi dari artikel di bawah ini!
Baca Juga : Penawaran Menarik KPR Dari Bank Syariah
Ketahui Ketentuan Rumah Bersubsidi
Pada saat ketika Anda ingin memutuskan untuk mengambil cicilan rumah bersubsidi, Anda harus mengetahui ketentuan harga yang ditawarkan. Umumnya rumah bersubsidi harus dijual dengan batas maksimal dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di mana saat ini terbagi berdasarkan kawasannya (dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan pemerintah), yaitu:
- Pulau Jawa kecuali Jabodetabek: Dengan harga Rp150,5 juta
- Pulau Sumatera kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, serta Mentawai: Dengan harga Rp150,5 juta
- Jabodetabek: Dengan harga Rp168 juta
- Kepulauan Anambas: Dengan harga Rp168 juta
- Kep. Riau, Bangka Belitung, serta Mentawai: Dengan harga Rp156,5 juta
- Pulau Kalimantan kecuali Kab. Murung Raya serta Mahakam Ulu: Dengan harga Rp164,5 juta
- Kab. Murung Raya serta Mahakam Ulu: Dengan harga Rp168 juta
- Pulau Sulawesi: Dengan harga Rp156,5 juta,
- Maluku, Maluku Utara, Bali, serta Nusa Tenggara: Dengan harga Rp168 juta
- Papua dan Papua Barat: Dengan harga Rp219 juta.
Ketahui Luas Rumah Berubsidi
Selain mengetahui batas harga yang ditentukan oleh pemerintah, cicilan rumah bersubsidi juga memiliki ketentuan luas bangunan. Untuk rumah tapak, luas tanah yang ditawarkan adalah minimal 60 m² dan maksimal 200 m². Sementara itu, untuk luas bangunan yang ditetapkan memiliki luas minimal 21 m² dan maksimal 36 m².
Baca Juga : Tips Beli Rumah Pertama Yang Baik
Ketahui Besaran Uang Muka
Sama seperti ketika Anda ingin mengambil KPR, cicilan rumah bersubsidi juga mengharuskan Anda untuk membayar uang muka. Adapun, ketentuan uang muka untuk cicilan rumah bersubsidi yang ditetapkan saat ini adalah sebesar 1% dari nilai jual rumah, di mana nilai tersebut jauh lebih rendah dari nilai jual rumah biasa.
Ketahui Besaran Suku Bunga
Hal yang menarik dari program cicilan rumah bersubsidi adalah suku bunga yang tergolong cukup rendah. Hal ini dikarenakan bahwa cicilan rumah bersubsidi biasanya memberlakukan bunga fixed yang berlaku hingga cicilan tersebut berakhir. Dengan begitu, Anda tidak perlu memikirkan kenaikan suku bunga karena besaran cicilan yang dibayarkan jumlahnya akan tetap sama.
Persyaratan Cicilan Rumah Bersubsidi
Jika Anda ingin mengajukan cicilan rumah bersubsidi, terdapat beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi. Pertama, Anda harus memiliki gaji bulanan di bawah Rp8 juta sehingga jika Anda memiliki gaji di atas nominal tersebut, maka Anda tidak akan berhak mengajukan cicilan rumah bersubsidi. Selain itu, Anda juga diwajibkan menyerahkan untuk sejumlah berkas seperti KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Surat Nikah atau Surat Cerai, slip gaji atau bukti penghasilan dengan masa kerja atau lama usaha selama 1 tahun, dan berusia di atas 21 tahun atau telah menikah.
Perhatikan Lokasi Rumah Bersubsidi
Sudah menjadi suatu kewajiban untuk Anda sebelum mengambil cicilan rumah bersubsidi yaitu harus melakukan survei ke lokasi. Sebaiknya, pilihlah rumah bersubsidi dengan akses yang mudah, telah memiliki fasilitas yang memadai seperti air, serta mengetahui spesifikasi rumah yang akan Anda ambil.
Baca Juga : Pentingnya BI Checking Untuk Pembelian Rumah KPR