Perbedaan AJB dan SHM yang perlu dipahami pembeli sebelum melakukan transaksi jual beli properti.
Meskipun sama-sama berbentuk dokumen, tapi masyarakat awam tidak terlalu paham perbedaan ajb dan shm. Mulai dari perbedaan fungsi hingga masa berlaku atas dokumen tersebut.
Bagi para pembaca yang belum pernah membeli properti baik tanah maupun properti. Pada saat membeli suatu properti, pastikan bahwa Pembaca bisa mendapatkan keseluruhan dokumen sebagai bentuk hak pemilikan penuh properti tersebut.
Pada umumnya, di Indonesia terdapat dua sertifikat yang dapat ditunjukkan berkaitan dengan hak kepemilikan properti yaitu Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya akan selalu ada di setiap pembelian sebuah properti.
Namun, Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki perbedaan dari segi fungsi hingga masa berlaku. Apa saja perbedaanya ? Yuk baca artikel sampai habis !
BACA JUGA : Ide Lomba 17 Agustus yang Kreatif Pasti Banyak Penonton !
Pengertian Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Seperti biasanya, Abris Group akan memulai dengan pengertian istilah masing-masing istilah tersebut.
Akta Jual Beli (AJB) merupakan sebuah dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti autentik kegiatan jual beli serta bukti peralihan hak atas suatu bangunan ataupun tanah.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat resmi yang menjadi alat bukti kepemilikan tertinggi atas tanah atau bangunan yang dimliki oleh perorangan.
Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang memiliki SHM menjadikan seseorang tersebut mempunyai hak penuh untuk mengelola lahan pribadi.
BACA JUGA : Desain Gapura 17 Agustus yang Unik dan Kreatif untuk Kompleks maupuan Jalan Desa
Perbedaan AJB dan SHM yang Perlu Diketahui
Setelah mengetahui masing-masing pengertian AJB dan SHM, maka selanjutnya akan membahas pokok pembahasan artikel.
Perbedaan AJB dan SHM adalah sebagai berikut :
1. Pihak yang Mengeluarkan
Hal pertama yang harus dipahami oleh masyarakat adalah masing-masing sertifikat dikeluarkan oleh pihak yang berbeda.
Akta Jual Beli (AJB) itu dikeluarkan oleh Pejabat Pembuka Akta Tanah (PPAT).
Sertifikat Hak Milik (SHM) itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Bentuk Dokumen
Jika dilihat dari fisik dokumennya, masing-masing dokumen memiliki perbedaan yang jelas.
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang berbentuk perjanjian jual beli.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen yang berbentuk seperti sertifikat kepemilikan properti.
3. Masa Berlaku AJB dan SHM
Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) ternyata memiliki masa berlaku yang berbeda.
Masa berlaku Akta Jual Beli (AJB) biasanaya ditentukan oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Sementara itu, dokumen sertifikat tanah atau bangunan SHM tidak memiliki batas waktu alias berlaku seumur hidup.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa SHM dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
4. Pembuatan
Seperti yang telah diketahui dari yang mengeluarkan masing-masing dokumen. Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) cenderung lebih cepat dibanding Sertifikat Hak Milik (SHM) yang harus dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
5. Fungsi
Fungsi Akta Jual Beli (AJB) adalah sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadinya proses jual beli properti baik berupa tanah maupun rumah antara penjual dan pembeli. Dengan kata lain, dokumen lain ini berfokus pada transaksi jual beli dan pemindahan kepemilikan.
Fungsi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sebagai bukti kepemilikan tertinggi atas tanah. Dengan kata lain, dokumen ini berfokus pada pemilikan properti dan hak yang menyertainya.
Itulah artikel tentang perbedaan AJB dan SHM yang perlu dipahami oleh pembeli.
BACA JUGA : Ukuran Pintu Rumah yang Standard di Indonesia
Bagi para pembaca sedang mencari tanah murah di Malang seperti daerah Pakisaji, Kepanjen, Wagir ataupun Dau bisa menghubungi customer service Abris Group disini.
Harga tanah murah, mulai dari 50 juta-an, lokasi strategis, tanah siap bangun, terletak di lokasi yang strategis.
Para pembaca yang sedang mencari jasa desain arsitek rumah juga dapat menghubungi kami di Dokterrumah.com. Desain rumah mulai dari 35 ribu per meter per segi.