Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat balik nama sertifikat tanah terbaru agar tidak terkena tipu. Ketika anda membeli properti dalam bentuk tanah, biasanya sertifikat kepemilikan masih tertulis atas nama penjual atau pun juga pemilik sebelumnya. Maka dari itu, perlu dilakukan proses dan juga harus memenuhi syarat balik nama sertifikat tanah supaya kepemilikannya berpindah atas nama pembeli dan sah di mata hukum.

Kebanyakan masyarakat kerap menyerahkan urusan ini kepada perwakilannya ataupun PPAT karena cukup rumit dan membutuhkan banyak dokumen. Boleh-boleh saja, namun ada baiknya jika Anda tetap mencari tahu syarat balik nama sertifikat tanah supaya lebih mudah mempersiapkan dokumen dan agar tidak tertipu oleh pihak tertentu.

Baca Juga : Rekomendasi Kucing Gampang Dipelihara Dirumah

Dokumen Persyaratan

Pada tahun 2022, ada tambahan dokumen yang perlu di ikut sertakan sebagai persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah. Dokumen balik nama sertifikat tanah ini nantinya akan diserahkan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang terdekat. Di bawah ini adalah dokumen untuk persyaratan balik nama sertifikat tanah antar lain

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah
  2. Akta Jual Beli
  3. Fotokopi KTP/KK Pemohon dan Kuasa apabila di wakilkan
  4. NPWP
  5. Surat Kuasa Permohonan
  6. Surat Pengantar dari PPAT
  7. Surat Tugas dari PPAT
  8. Bukti pengecekan sertifikat
  9. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  10. SSB BPHTB Lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan
  11. Bukti Surat Setoran Pajak/PPH
  12. Surat pernyataan penjual bahwa tanah terkait tidak mengalami sengketa
  13. Yang terakhir BPJS Kesehatan aktif

Biaya sebagai Syarat untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada juga biaya yang di keluarkan sebagai salah satu syarat untuk balik nama sertifikat tanah yang langsung dibayarkan ke pihak terkait. Di antaranya adalah

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pertama biaya BPHTB besarnya 5% dari harga jual tanah dan bangunan yang sudah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti

Kedua biaya sebesar Rp 50.000 untuk per bidang tanah atau properti.

Biaya pengecekan sertifikat tanah

Ketiga sertifikat tanah yang diserahkan harus dicek terlebih dulu keaslian dan keabsahannya. Proses ini membutuhkan biaya sebesar Rp 50.000.

Biaya pelayanan balik nama sertifikat di kantor BPN

Dan keempat biaya pelayanan di kantor BPN disesuaikan dengan harga jual tanah yang sudah disepakati oleh pembeli dan penjual. Rumusnya adalah nilai jual tanah dibagi 1.000. Misalnya harga tanah Rp 200.000.000, maka biaya yang harus di bayar sebagai persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah adalah Rp 200.000.

Baca Juga : Pajak Penjualan Rumah Dan Cara Menghitungnya?

Menggunakan Jasa PPAT

Jika Anda berencana untuk menggunakan jasa PPAT, harus perlu di ketahui juga kalau ada biaya tambahan yang wajib di persiapkan sebagai syarat balik nama sertifikat tanah. Biaya tersebut adalah biaya jasa honorarium PPAT. Besarannya bervariasi tergantung wilayah dan PPAT itu sendiri. Tetapi, yang pasti adalah biaya jasa maksimal 1% dari nilai transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam Akta Jual Beli (AJB).

Keperluan Selain Jual-Beli Tanah

Syarat balik nama sertifikat tanah di atas tidak hanya berlaku untuk urusan jual-beli tanah saja. Tapi juga untuk keperluan lainnya seperti hibah tanah, mengurus tanah warisan, tukar-menukar aset dan sebagainya.

Dasar Hukum dari Balik Nama Tanah Warisan

Ada sejumlah tambahan untuk balik nama sertifikat tanah warisan yang sudah di atur dalam peraturan oleh pemerintah. Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 Ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak akan di pungut biaya pendaftaran.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 42 tentang Pendaftaran Tanah juga di sebutkan, bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib menyerahkan dokumen tambahan sebagai persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah.

Di antaranya adalah sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jika penerima warisan lebih dari 1 orang, maka harus di butuhkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Baca Juga : Mengenal Berbagai Konsep Aparthouse

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.