Pajak penjualan rumah dan cara menghitungnya, apakah Anda sudah tahu? Ketika Anda melakukan transaksi jual beli rumah, baik itu rumah baru maupun rumah yang dijual, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Salah satunya adalah pajak penjualan rumah ini yang pembayarannya ikut melibatkan pihak penjual maupun pembeli maka dari itu dapat memengaruhi nilai penjualan pada transaksi properti tersebut.
Buat Anda yang berencana melakukan transaksi pembelian properti rumah, tentunya Anda harus mengetahui apa saja pajak penjualan rumah. Maka dari itu, di bawah ini ABRIS GROUP akan membahas mengenai apa pajak penjualan rumah, serta bagaimana cara perhitungnnya agar Anda lebih paham. Yuk, simak Artikel dibawah ini!
Pengertian Pajak Penjualan Rumah ?
Pajak penjualan rumah adalah pajak yang diberlakukan ketika Anda melakukan transaksi jual beli properti, termasuk pembelian rumah baru. Pajak penjualan rumah dikenakan oleh pemerintah untuk mempercepat suatu program pembangunan dan untuk melindungi masyarakat dengan penghasilan yang rendah.
Baca Juga : Mengenal Berbagai Konsep Aparthouse
Macam-macam Pajak Penjualan Rumah
Pajak penjualan rumah terdiri dari beberapa macam yaitu, yang pertama adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan besaran nilai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan didasarkan menurut luas serta zona bangunan tersebut didirikan. NJOP juga ikut berperan sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB sehingga makin tinggi nilai NJOP dari properti Anda, maka makin besar tagihan PBB yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya.
Ada juga yaitu NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dengan besaran nilai jual objeknya dimasukkan ke dalam penghitungan pajak terutang. NJKP adalah juga ikut bagian dari NJOP, terdiri dari nilai yang dihasilkan dari NJOP dan dikurangi dengan NJOPTKP.
Pajak yang lainnya adalah NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dengan besaran nilai atas perolehan bangunan yang sesuai perhitungan BPHTB. Dengan begitu, NPOP yang tercantum dalam perjanjian pengalihan hak harus disetujui oleh pihak pembeli dan juga penjual.
Baca Juga : Upaya Melegalkan Kepemilikan Tanah
-
PPh
Dalam saat pengurusan pajak penjualan rumah, pihak penjual maupun pembeli juga memiliki peran masing-masing. Misalnya, untuk pajak penghasilan (PPh) yang harus diurus oleh pihak penjual dengan nominal sebesar 2,5%. PPh dibayarkan sebelum akta jual beli diterbitkan dan udah disesuaikan menurut nominal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
-
PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak penjualan rumah yang sudah ditentukan menurut objek pajak. PBB dihitung dengan berdasarkan tanah ataupun bangunan dan dibebankan kepada penjual untuk dibayarkan di setiap tahunnya. Perhitungan pembayaran PBB memiliki besaran dengan nilai sebesar 0,5% dari NJKP atau setara dengan 20% dari NJOP.
-
PPN
Selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarannya mencapai sebesar 10% dari harga transaksi properti dan dibebankan kepada pembeli. Jika ketika transaksi dilakukan perorangan, PBB dibayarkan langsung oleh pembeli ke kas negara dan jika pembelian properti dilakukan melalui agen atau developer, maka PPN dibayarkan melalui PKP.
-
BPHTB
Yang terakhir adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang juga ditanggung oleh pembeli dan mencakup biaya yang mirip dengan PPh untuk penjual. Perhitungan biaya BPHTB yang dikenakan sebesar 5% dari harga jual rumah dan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang nilainya telah ditentukan oleh pemerintah daerah di kawasan properti tersebut.
Baca Juga : Syarat Renovasi Teras Rumah Subsidi