Upaya Melegalkan Kepemilikan Tanah

Upaya melegalkan kepemilikan tanah yang muda dan cepat menurut ABRIS GROUP MALANG. Ketika Anda membeli sebidang tanah, segeralah untuk mengurus dokumen kepemilikan sementara menjadi sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas hak tanah atau lahan. Dengan anda memiliki dokumen legalitas tersebut berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan.  Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah harus dibuktikan secara benar, maka dari itu pembuatannya pun sangatlah penting. Untuk Anda melakukan pengurusan sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa mendapatkannya secara mandiri atau pun bisa juga meminta bantuan PPAT.

Dibawah ini merupkan panduan berbagai cara untuk membuat sertifikat tanah secara mudah dan cepat :

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum membuat sertifikat tanah, Anda harus memerlukan sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya seperti:

  1. Identitas diri yang berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  4. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  5. Akta Jual Beli (AJB)
  6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan

Selain itu, ada juga syarat untuk dokumentasi bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah atau girik, seperti:

  1. Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
  2. Akta Jual Beli Tanah
  3. Surat Riwayat Tanah
  4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa

Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Baca Juga : Syarat Renovasi Teras Rumah Subsidi

Setelah Anda melengkapi sejumlah syarat di atas, saatnya  Anda membuat sertifikat tanah yang bisa dilakukan secara mandiri (perorangan).

Setelah itu ada juga tahap yang harus dilakukan untuk membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut :

  • Mendatangi BPN

Tahap yang pertama ini untuk membuat sertifikat tanah adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda juga bisa membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku, lalu mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen. Anda juga yang akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang perlu Anda keluarkan sekitar Rp50.000.

  • Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah

Tahap yang kedua adalah membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Ketika sudah mendapat permohonan yang membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan juga memasang  tanda batas tanah.

Dalam proses ini Anda diwajibkan untuk hadir sebagai saksi. Hasil dari melakukan pengukuran ini akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.

Ada juga tarif untuk pengukuran tanah bisa Anda dapatkan dengan menghubungi langsung ke BPN via sms, atau bisa menghitungnya dengan rumus sebagai berikut:

Untuk biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000

Supaya lebih paham, ABRIS GROUP MALANG cara memperhitungkan dengan contoh kasus, misalnya:

Anda berencana membeli tanah dijual di Medan non pertanian dengan luas mencapai 500 m2 seharga Rp350 juta.

Maka biaya pengukuran tanahnya:

(500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp200.000

  • Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah

Setelah melewati beberapa tahap dan dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa, untuk    cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya.

Perlu Anda ketahui, dalam rentan pemeriksaan tanah ada biaya yang harus disiapkan. Rumus perhitungan pemeriksaan tanah, yakni:

Baca Juga : Berbagai Macam Cicilan Rumah Bersubsidi

  • Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp350.000

Agar lebih paham  jika kita ambil contoh kasus yang sebelumnya, yang mana Anda membeli tanah di Medan dengan luas 500 m2, maka hitungannya adalah

TPA= (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000.

Jadi, biaya pemeriksaan tanah yang harus dibayar Rp417.000.

Setelah semuanya jelas, Anda juga diharuskan melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.

  • Membuat Sertifikat Tanah Lewat PPAT

Selain membuat sertifikat tanah secara mandiri, Anda juga bisa membuat sertifikat dengan menggunakan bantuan dari jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT adalah pejabat yang diberi kewenangan, untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah. Meminta bantuan PPAT cukup mudah, Anda cukup mendatangi kantor pertanahan dan juga berikan bukti permohonan kepada PPAT. Setelah itu PPAT akan menerima tanda permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah, yang nantinya akan diserahkan ke pembeli. PPAT akan mengganti nama penjual dengan pembeli yang baru di dalam buku tanah, lalu sertifikat akan dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan. Melalui bantuan dari PPAT, pembeli yang baru telah terbukti keaslianya menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum. Jangka waktu untuk pembuatan sertifikat tanah di berbagai daerah juga berbeda-beda, namun biasanya memakan waktu 60 hingga 97 hari. Jangka waktu ini biasanya tergantung pembuatan sertifikat tanah yang beragam, serta luas tanah yang dimiliki.

Baca Juga : Penawaran Menarik KPR Dari Bank Syariah