Produk Keuangan Syariah di Indonesia, Ada Apa Saja ? – Pada saat ini telah banyak produk keuangan, seperti contohnya produk bank syariah yang juga menjadi alternatif produk perbankan diluar produk konvensional. Dan terdapat perbedaan antara kedua produk ini, yaitu produk syariah telah disesuaikan dengan akad menurut agama islam yang telah diakui oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Produk-produk yang diberikanpun juga tidak kalah kalah dengan produk konvensional. Penasaran apa saja produk-produk tersebut? simak baik-baik artikel dibawah ini!
Produk Keuangan Syariah
Dengan adanya bank syariah di Indonesia merupakan sebuah upaya untuk mengamalkan nilai keislaman dalam bidang ekonomi. Dan dalam pengelolahan bank, bank syariah ini menjalankan 3 fungsi dari perbankan, yaitu berupa menerima simpanan, meminjamkan uang, dan memberikan jasa penerimaan uang.
Nah apa saja produk keuangan syariah? Berikut ini produk-produk dari keuangan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
BACA JUGA : Terbaru, BCA Sukses Luncurkan Aplikasi Now by BCA Life
1.Tabungan Syariah
Produk keuangan syariah yang pertama yaitu tabungan syariah yang memiliki fungsi sama seperti buku tabungan di bank kovensional. Yang membedakan terdapat akad syariah yang terjadi antara nasabah dan bank, dapat berupa perjanjian Wadiah atau dengan kata lain tabungan hanya dititpkan dan tidak akan mendapatkan keuntungan.
Selain itu ada juga akad mudharabah, yang dimaksud akan mudharabah adalah dana simpanannya dikelola oleh bank dengan sistem bagi hasil. Maka bukanlah bunga, karena terdapat unsur riba yang tidak halal. Dan nasabahpun dapat melakukan penarikan setiap saat dengan mesin ATM, teller bank dan lainnya.
2.Deposito syariah
Produk keuangan syariah yang kedua ini adalah deposito atau simpanan berjangka. Desposito merupakan produk simpanan berjangka yang dikelolah oleh bank syariah. Produk simpanan berjangka ini dilakukan berdasarkan akad mudharabah dan nasabah akan mendapatkan hasil setelah jatuh tempo tiba.
Deposito syariah ini dapat ditarik setelah jatuh tempo atau jangka waktu penyimpanan telah berakhir, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 1 tahun, dan 2 tahun. Keuntungan yang bisa Anda dapatkan yaitu berupa nisbah atau bagi hasil. Jadi pada umunya nisbah yang ditawarkan sebesar 60 : 40 untuk nasabah dan bank. Maka dari itu banyak kalangan yang menilai jika keuntungan yang didapatkan lebih besar.
3.Pinjaman syariah
Produk keuangan syariah yang berikut ini berupa pinjaman syariah, yang akan menjadi alternatif untuk pedagang barang. Dan nasabah wajib melunasi pinjaman tersebut pada bank syariah dalam bentuk pembayaran langsung maupun cicilan. Transaksi seperti ini tidak termasuk pada riba karena bertujuan untuk tolong-menolong dan tetap mengikuti syariat.
Bank syariah ini akan mendapatkan keuntungan dari margin harga barang di toko dengan harga jual kepada nasabah. Contohnya nasabah meminjam uang tunai untuk membeli sebuah barang, maka bank syariah akan membelikannya pada toko terlebih dahulu, kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah dimasukkan margin.
BACA JUGA : Perbedaan Kredit Pasif dan Kredit Aktif
4.Gadai syariah
Yang selanjutnya terdapat gadai syariah yang akan diberikan kepada nasabah menggunakan akad rahn atau ijarah. Untuk syarat utama nasabah wajib memberikan barang jaminan. Jika nasabah atau debitur tidak sanggup untuk melunasi utang atau cicilan, maka barang jaminan tersebut akan dijual untuk menutupi hutang. Jika harga jaminan lebih dari pinjaman, maka sisa tersebut akan di kembalikan pada nasabah atau debitur tersebut.
Seperti dalam pandangan islam, bahwa barang gadai akan tetap menjadi milik debitur, sehingga biaya pemeliharaan menjadi tanggungan dari nasabah.
5.Giro syariah
Produk yang terakhir adalah giro syariah yang memberikan fasilitas penyimpanan dana dan penarikannya dilakukan menggunakan cek atau bilyet giro selain kartu ATM. Kemudian nasabah giro disebut juga giran bisa dari perorangan ataupun perusahaan yang membutuhkan kemudahan bertransaksi dalam jumlah yang besar dan kapan saja.
Konsep dari giro ini menggunakan prinsip waidah atau titipan dengan beberapa ketentuan berupa.
- Bersifat titipan.
- Dapat diambil kapan saja.
- Tidak adanya imbalan yang disyaratkan.
Dan itulah produk keuangan syariah di Indonesia yang harus Anda ketahui.
BACA JUGA : Daya Beli Masyarakat Menurun Akibat Inflasi, Inilah Dampaknya