Perbedaan Bank Umum dan BPR

Perbedaan bank umum dan bpr (Bank Perkreditan Rakyat) mulai dari tugas utamanya, syarat permodalan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Bank adalah sebuah badan usaha atau lembaga keuangan yang tugasnya menghimpun dana dari masyarakat. Dana yang didapatkan dari masyarakat itu kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank yang menjadi penyalur kredit kepada masyarakat di Indonesia itu dibagi menjadi dua, yaitu bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Masyarakat apalagi generasi muda tentu sudah sangat paham dengan bank-bank umum seperti bank BCA, BNI, BRI dll. Namun masih awam dan tidak mengerti sistem Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Meskipun secara historis, kedua jenis bank ini berdiri sudah lama, faktanya masyarakat lebih mudah memahami bank umum dari pada BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Oleh karena itu, Abris Group akan menjelaskan perbedaan diantara keduanya. Simak artikel sampai habis !

 

BACA JUGA : Dana Sudah Cukup, Tapi Bingung Pilih Lokasi Tempat Tinggal ? Ikuti Langkah Berikut !

 

Apa itu Bank Umum ?

Alangkah baiknya dipahami terlebih dahulu pengertian tentang bank umum dalam perbedaan bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Maka pada umumnya, terdapat bank umum konvensional dan bank syariah. Bank umum ini ada yang dikelola oleh swasta dan pemerintah.

Berdasarkan jenisnya, bank umum dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Bank Devisa. Bank devisa merupakan bank yang telah disetujui oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menjalankan kegiatan usaha berupa valuta asing (valas). Dalam aktivitasnya, bank ini memberikan pelayanan produk dan jasa yang berkaitan dengan mata uang asing.
  2. Bank Non Devisa. Bank non devisa merupakan bank yang tidak memiliki izin untuk menjalankan transaksi valuta asing. Karena tidak memiliki izin untuk menjalankan transaksi valuta asing, sehingga uang yang berputar hanya di dalam negeri. Contoh bank umum di Indonesia adalah BRI, BNI, Mandiri, Maybank, dsb.

Itulah pengertian bank umum serta jenisnya yang mungkin menambah wawasan dan pengetahuan pembaca.

 

BACA JUGA : Masih Ragu Investasi Properti ? Untung Rugi Investasi Tanah di Tahun 2024 !

 

Apa itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ?

Bank Perkreditan Rakyat atau yang dikenal dengan BPR adalah bank yang dalam operasionalnya tidak memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Proses kegiatannya dilakukan secara konvensional ataupun berdasarkan prinsip syariah. Dana yang ada di BPR didapatkan dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Dana itu kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit bagi yang membutuhkan. Perlu diketahui bahwa BPR juga menempatkan dana dalam bentuk BSI (Sertifikat Bank Indonesia) dan sertifikat deposito.

Bentuk pinjaman atau kredit yang diberikan oleh BPR kepada masyarakat biasanya digunakan untuk modal usaha, KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KTA (Kredit Pemilikan Apartemen), dan lain sebagainnya dalam berbagai skala. BPR biasanya ada disetiap kota dengan nama-nama yang berbeda. Contoh BPR yang ada di Indonesia : Bank Kredit Desa, BPR Artha Aceh Sejahtera, BPR Karya Bhakti Artha, dsb.

 

BACA JUGA : Cara Cek PBB Online Tahun 2024

 

Perbedaan Bank Umu dan BPR

Setelah mengetahui pengertian bank umum dan pengertian bank BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Sekarang akan dibahas perbedaan bank umum dan bpr mulai dari tugas utamanya, dsb. Berikut adalah perbedaan yang lebih jelas antara bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) :

1.Kegiatan Perbankan

Terkait kegiatan bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sudah diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Telah disebutkan diatas, bahwa perbedaan utamanya terkait kegiatan perbankan adalah sebagai berikut. Bank umum dapat menjalankan kegiatannya berupa pemberian jasa kepada masyarakat dalam lalu lintas pembayaran. Sementara BPR tidak memiliki wewenang untuk memberikan jasa dalam lalul lintas perbankan. Contoh lalu lintas yang dimaksud adalah jual beli valuta asing, transfer dana, simpanan giro, penyediaan asuransi, kliring, dsb.

2. Tugas Bank

Bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki tugas yang berbeda.

Tugas utama BPR (Bank Perkreditan Rakyat) :

  1. Menyediakan kredit untuk masyarakat yang membutuhkan.
  2. Menghimpun dana berupa tabungan.
  3. Menempatkan dana dan pembiayaan.
  4. Menempatkan dana berbentuk SBI.

Sementara itu, tugas bank umum adalah sebagai berikut :

  1. Menyediakan kredit.
  2. menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berupan simpanan.
  3. Menerbitkan surat atas pengakuan utang.
  4. Menjual, membeli dan menjamin resiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah.
  5. Meminjamkan dana, meminjam atau menempatakan dana, baik menggunakan sarana telekomunikasi ataupun surat dan wesel.
  6. Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga.
  7. Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang.
  8. Melakukan utang piutang.
  9. Melakukan kegiatan valas.
  10. Melakukan kegiatan dalam hal penyataan modal bank atau perusahaan lain.
  11. Menjadi pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan undang-undang.

 

BACA JUGA : Pengertian BPHTB dan Cara Menghitungnya

 

3. Syarat Permodalan

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki syarat permodalan yang lebih kecil dibandingkan dengan bank umum. Untuk mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), syarat permodalannya membutuhkan 4 milliar hingga 14 milliar. Sedangkan syarat permodalan bank umum jauh berkali-kali lipat. Contoh, untuk bank umum konvensional setidaknya dibutuhkan modal 3 trilliun rupiah. Bank umum syariah membutuhkan modal minimal 1 trilliun.

4. Layanan Bank

Berdasakan layanan, perbedaan bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) akan terlihat sangat jelas. Seperti yang telah disebutkan diatas dalam hal perbedaan tugas dan pengertian. Bank umum memberikan layanan yang cukup kompleks seperti : kegiatan valuta asing, kredit , pemindahan dana, tabungan jangka panjang, transaksi individu, asuransi hingga giro. Sementara BPR memiliki layanan yang terbatas seperti pemberian kredit, penghimpunan dana serta pembiayaan.

5.  Perbedaan Bank Umum dan BPR Dalam Aspek Jangkauan Wilayah

Jangkauan perbedaan bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) juga berbeda. Untuk BPR, kegiatan dan batas wilayahnya dibatasi hanya sebatas provinsi saja. Oleh karena itu setiap provinsi memiliki BPR (Bank Perkreditan Sendiri) sendiri. Berbeda dengan jangkauan bank umum konvensional atau syariah yang lebih dapat lebih luas. Hampir meluas di seluruh Indonesia dan setiap kantor cabangnya hampir ada di setiap kota.

 

Itulah perbedaan bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

 

BACA JUGA : Biaya Balik Nama Rumah dan Prosedurnya 

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.