Cara Cek PBB Online Di Tahun 2024

Cara cek PBB online di tahun 2024 dan cara menghitungnya. PBB merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi salah satu instrumen pendapatan bagi pemerintah daerah di Indonesia. PBB selalu dibayarkan setiap tahun sekali oleh pemilik properti seperti rumah tinggal, ruko, apartemen dengan besaran nominal tergantung dari luas tanah, luas bangunan dan lain sebagainnya.

Di tahun 2024, pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Tidak hanya pembayarannya yang mudah karena sudah bisa online, ternyata berkat kemajuan teknologi kini penghitungannya jauh lebih mudah. Untuk lebih jelasnya akan dibahas pada artikel ini, baca sampai habis ya!

 

BACA JUGA : Pengertian BPHTB dan Cara Menghitungnya yang Baik dan Benar

 

Pengertian Objek Pajak PBB

Dasar hukum pungutan pajak ini adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Sesuai namanya, pajak ini dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Objek Bumi. Contohnya : sawah, ladang, tanah, kebun dan area tambang.
  2. Objek Bangunan. Contohnya : rumah tinggal, roko, apartemen, pusat perbelanjaan, dll.

Jadi, setiap objek pajak yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan dan terletak di suatu daerah maka dikenai kewajiban membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan). Telah disebutkan diatas bahwa besar nominal pajak yang harus dibayar itu berbeda-beda. Pada umumnya, besarannya akan mengikuti NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah.

Sementara itu nilai NJOP itu didasarkan pada berbagai hal, seperti : lokasi, pemanfaatan, peruntukkan dan kondisi lingkungan, dsb. NJOP bangunan ditetapkan atas material yang digunakan dalam bangunan, rekayasa dan kondisi lingkungan.

Apaka semua bangunan dikenakan PBB ? Nyatanya tidak semua dikenakan wajib bayar PBB asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum. Misal, untuk ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional serta tidak mencari keuntungan.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya.
  3. Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembelaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara.
  4. Tanah atau bangunan digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Tanah atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Kelima kriteria bangunan tidak diwajibkan untuk membayar PBB setiap tahunnya.

 

BACA JUGA : Biaya Balik Nama Rumah dan Cara Menghitungnya Tanpa Bantuan Notaris 

Cara Mendaftar Objek PBB

Pertama, sebelum melakukan cara cek PBB online Anda tidak bisa melakukan pembayaran PBB jika tidak mendaftarkan objek pajaknya terlebih dahulu. Jika ingin mendaftarkan objek pajak atas nama perseorangan atau badan usaha silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat. Langkah selanjutnya dalam proses pendaftaran adalah sebagai berikut :

  1. Kunjungi Kantor Pajak Daerah. Silahkan kunjungi Kantor Pajak Daerah terdekat dan minta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia. Formulir ini tersedia secara GRATIS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
  2. Isi Formulir Pendaftaran. Lengkapilah isi formulir dengan baik dan benar. Hal-hal yang terdapat di dalam formulir biasanya adalah informasi tentang properti seperti : alamat lengkap, luas tanah dan data pemilik properti. Jangan lupa lampirannya, yaitu : fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah dan lain sebagainnya.
  3. Lengkapi Dokumen Pendukung. Contoh dokumen pendukung yang biasanya harus dibawa adalah bukti kepemilikan properti, surat tanah atau dokumen identitas pemilik.
  4. Serahkan Formulir Pendaftaran. Pastikan semua form sudah terisi dengan baik benar serta dokumen pendukung juga sudah lengkap. Jika dirasa sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah dengan menyerahkannya ke Kantor Pajak Daerah atau KP2KP setempat. Ingat ! paling lambat waktu penyerahan adalah 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Setelah formulir diserahkan, petugas pajak akan melakukan pengecekkan.
  5. Mengubah Isi Formulir Pendaftaran. Saat petugas pajak melakukan pengecekkan terkait keabsahan formulir dan bila terjadi kesalahan maka harus dirubah. Atau jika dirasa terdapat data yang salah atau lupa untuk diisi, Anda diperbolehkan untuk melakukan perubahan namun harus disertai dengan fotokopi bukti sah sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainnya.
  6. Periksa Status Pendaftaran. Periksa secara berkala status pendaftaran dalam beberap hari kedepan. Untuk melakukannya, biasanya akan diberikan oleh NOP (Nomor Objek Pajak) sebagai tanda bahwa properti telah terdaftar sebagai objek pajak.

 

BACA JUGA : Cara Menghitung Pajak Mewah dan Aturan Pembayarannya 

 

Cara Cek PBB Online Dengan Mudah

Berkat kemajuan teknologi kini cara cek PBB online makin mudah bahkan pembayarannya juga makin mudah. Pembayaran PBB bisa dilakukan di berberapa e-commerce seperti : klik indomaret, Tokopedia, Traveloka. Caranya cukup mudah yaitu login ke aplikasi kemudain klik menu PBB. Kemudian pilih tahun pajak yang diinginkan, masukkan nomor objek pajak, kemudian muncul nominal yang harus dibayar. Setelah itu, bayar sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.

Akses Situs Resmi Pemerintah Daerah

Silahkan buka browser di ponsel atau laptop seperti chrome. Setiap kota menyediakan website agar masyarakat untuk melalukan pengecekkan PBB online bagi wajib pajak. Misalnya, di Kota Malang ada yang namanya E-SPPT Malang. Coba masukkan keyword berikut ke dalam browser anda “cek pbb (spasi) nama kota mu”.

Pilih Layanan PBB Online

Setelah berhasil mengunjungi website pemerintah daerah. Langkah selanjutnya adalah temukan menu atau opsi yang berkaitan dengan PBB atau pajak properti. Biasanya terdapat opsi untuk memeriksa status dan pembayaran PBB yang dapat dilakukan secara online.

Masukan Data Properti

Data yang perlu dimasukkan antara lain : NOP (Nomor Objek Pajak) atau alamat properti.

Lakukan Verifikasi

Setiap website memiliki sistem verifikasinya sendiri, seperti penggunaan teknologi chapta maupun teknologi lainnya.

Lihat Informasi PBB

Setelah proses verifikasi selesai dan data yang dimasukkan sudah benar. Maka akan terlihat informasi tentang status pembayaran PBB, besarnya tagihan, dan informasi terkait lainnya.

Cetak Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran jangan lupa untuk mencetak bukti pembayarannya.

Jika telat membayar PBB, maka akan dikenakan denda sebesar 2%.

 

BACA : Daftar Bioskop Murah Tahun 2024 , Cuma 20rb!

 

Cara Cek PBB Online dan Cara Menghitungnya

Cara menghitung PBB adalah sebagai berikut :

  1. Perhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pada umumnya, PBB biasanya dihitung berdasarkan NJOP properti. Oleh karena itu pastikan Anda sudah mengetahui nilai NJOP di daerah Anda.
  2. Gunakan Kalkulator PBB Online. Sekarang ini banyak sekali kalkulator PBB online yang tersedia secara gratis. Anda bisa mencobanya sendiri.
  3. Periksa Keringanan Pajak. Beberapa keringanan pajak yang dapat mengurangi nilai besarnya PBB misalnya pemilik rumah tinggal, pemilik rumah tua atau keringanan untk roeprti yang digunakan untuk kegiatan sosial.

 

BACA JUGA : Harga Tiket Malang Skyland Terbaru di Tahun 2024

 

Itulah cara cek PBB Online di tahun 2024 yang dapat dilakukan secara mandiri, cukup mudah bukan ? Dengan mengetahui caranya dan cara penghitungannya diharapkan tidak terjadi telat bayar pajak sehingga dikenakan denda.

Jika ingin mencari rumah tinggal untuk keluarga kecil harga mulai dari 200 jt-an cicilan flat, terletak di lokasi strategis dekat dengan pusat Kota Malang. Silahkan hubungi customer service Abris Group disini.

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.