Asuransi Perlindungan Bank : Pengertian dan Contohnya

Asuransi Perlindungan Bank : Pengertian dan Contohnya – Kebanyakan masyarakat Indonesia, sudah tidak asing lagi dengan asuransi perlindungan bank. Dan pastinya memiliki hubungan erat dengan dunia perbankan. Namun jika Anda masih belum mengetahui apa itu ausransi perlindungan bank, maka simak artikel kali ini!

Pengertian Asuransi Perlindungan Bank

Asuransi Perlindungan Bank : Pengertian dan Contohnya

Asuransi perilndungan bank adalah proteksi perbankan dari berbagai kerugian yang ada. Dan menurut pengertian kamus keuangan, asuransi perlindungan bank merupakan asuransi yang dibeli melalui prantara asuransi polis asuransi guna memberi perlindungan terhadap tindak kriminal, penipuan yang dilakukan oleh pegawai, perampokan, dan pemalsuan (bankers and brokers’ blanket bond). Asuransi ini hanya berlaku untuk seluruh karyawan bank ataupun karyawan dengan posisi tertentu. Dapat disimpulkan dari pengertian diatas, jika produk asuransi perlindungan bank merupakan hasil kemitraan dari antara perusahaan asuransi dengan bank.

Selain itu, dalam kemitraan ini memiliki banyak keuntungan dari kedua belah pihak. Yaitu keduanya sama-sama menjual produk asuransi mereka dan memperluas pelanggan tanpa harus menambah ataupun memperluas jaringan.

Nasabah pun juga mendapatkan keuntungan dari bancasurance, seperti berikut:

  1. Nasabah memiliki kemudahan dalam mendapatkan perusahaan asuransi.
  2. Nasabah mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan dua pelayanan sekaligus pada satu tempat.
  3. Nasabah mendapatkan kemudahan dalam kredit dari pihak perbankan.

BACA JUGA : Cara Cek Kesehatan Keuangan Pribadi dan Indikatornya

Manfaat menggunakan asuransi perlindungan bank

Menggunakan asuransi perlindungan bank ini memiliki beberapa manfaat diantaranya yaitu :

  1. Dapat digunakan dalam berbagai tujuan investasi, seperti dana pendidikan, tabungan ataupun untuk dana hari tua.
  2. Pilihan dana investasi yang beragam dan sesuai dengan toleransi resiko juga potensi keuntungan yang diinginkan oleh nasabah.
  3. Jumlah perlindungan jiwa dapat dipilih dan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
  4. Memiliki kebebasan untuk melakukan penambahan dan penarikan dana sewaktu-waktu selama perlindungan asuransi masih berjalan.
  5. Pertumbuhan dana investasi dapat Anda pantau setiap saat.
  6. Memberikan rasa aman dan perlindungan kepada nasabah dengan cara mengurangi resiko timbulnya kerugian.
  7. Nasabah juga dapat memanfaatkan polis asuransi sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.

BACA JUGA : Investasi di industri properti

Jenis-jenis resiko yang ditangani asuransi perlindungan bank

Asuransi perlindungan bank ditujukan untuk menjamin perlindungan atas terjadinya suatu resiko, nah apa saja resiko-resiko tersebut? Sejumlah resiko yang ditanggung oleh produk asuransi ini adalah:

  1. Resiko kerugian karena penipuan uang ataupun surat berharga palsu.
  2. Resiko kerugian kerana pemalsuan wesel, sertifikat deposit, cek, penarikan uang, dan masih banyak lainnya.
  3. Resiko kerugian kerena kerusakan, penghancuran, salah penempatan, penghilangan, dan pencurian aset bank ataupun properti.
  4. Resiko dari pemerasan.
  5. Resiko kejahatan dunia nyata (cybercrime).
  6. Resiko karyawan yang tidak jujur.

BACA JUGA : Terbaru Tahun 2023 Inilah Cara Mengajukan KPR ke Bank 

Lembaga penjamin simpanan

Perlu di ketahui bahwa di Indonesia, terdapat sebuah lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank. Lembaga tersebut adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS ini di bentuk berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan.

Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk mengatasi adanya krisis kepercayaan kepada bank, salah satu caranya adalah dengan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, dan termasuk juga simpanan masyarakat (blanket guarantee). LPS menjamin nilai simpanan nasabah hingga mencapai Rp 2 miliyar.

Bank yang memiliki asuransi perlindungan bank

Tidak semua bank memiliki asuransi perlindungan bank. Dan berikut ini bank-bank yang memiliki asuransi perlindungan bank diantaranya adalah :

  1. Bank pemerintahan.
  2. Bank pembangunan daerah.
  3. Bank swasta.
  4. Bank perkreditan rakyat.

BACA JUGA : Belajar Mengenal Aset Likuid, Pengertian Hingga Contohnya