Ratusan Perumahan di Malang Hanya 17 yang Menyerahkan PSU ke Pemkot

Ratusan perumahan di Malang , hanya 17 perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP). Tercatat kurang lebih ada 500 perumahan di Kota Malang, namun dari sekian banyak itu hanya 17 yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Malang.

Padahal setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang jika progres pembangunan perumahan telah selesai. Hal itu disampaikan oleh Dandung Djulharjanto (Kepala DPUR PKP).

Hadirnya Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang ada di perumahan akan sangat membantu para penghuni untuk hidup lebih aman dan nyaman. Contoh dari psu atau fasum adalah jalan akses masuk yang baik, tidak hanya disekitaran pintu utama saja, terdapat area taman atau tempat bermain anak-anak , tempat ibadah, dll. Dimana dengan adanya PSU tersebut, kehidupan menjadi lebih aman dan nyaman. Dengan kata lain, PSU dan perumahan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan. Dimana disitu ada perumaha, disitu pula ada PSU. Oleh karena itu, penting sekali untuk mendata PSU di setiap perumahan.

Pendataan PSU ini sebenarnya sangat bermanfaat bagi pengembang. Dengan menyerahkan PSU kepada pemerintah kota, maka tugas untuk merawat jika terdapat kerusakan adalah pihak pemerintah dan bukan pengembang. Dan setiap pengembang wajib untuk membangun PSU sesuai saat yang ditawarkan saat menjual rumah. Jangan sampai tidak membangun PSU seperti yang telah ditawarkan saat memasarkan rumah.

 

BACA JUGA : Warga Malang  Bangun Fasum Sendiri Akibat Developer Tak Tepati Janji 

 

Dalam membangun PSU juga tidak boleh sembarang, melainkan harus sesuai siteplan yang ada. Kesesuaian PSU ini nantinya akan dilakukan verifikasi pemerintah. Tidak hanya itu, para pengembang juga harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai pelengkap administrasi.

Mengapa pemerintah  perlu melakukan pendataan PSU yang ada di perumaha ? Pembuatan data PSU perumahan diperlukan sebagai upaya memenuhi rumah layak huni sebagaimana tertera dalam UU Nomor 01 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

 

BACA JUGA : Penyerahan Program Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap di Kabupaten Malang Lebih Cepat Dari Perkiraan 

 

Sedang mencari perumahan murah di Malang ? Hubungi Call Center Abris Group sekarang!

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.