Proyek Alun-Alun Kedungkandang Masih Terkendala Sengketa Lahan

Proyek alun-alun kedungkandang masih terkendala sengketa lahan, yang membuat proyek ini belum bisa berjalan hingga hari ini. Rencananya, alun-alun ini akan dibangun dilahan seluas 4 hektar di sebelah GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Namun lahan tersebut dipersoalkan oleh eks anggota DPRD Kota Malang.

Menurut mereka (Eks anggota DPRD Kota Malang) lahan tersebut adalah milik mereka. Mengetahui bahwa lahan tersebut akan dijadikan alun-alun. Mereka mengirimkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang menjadi tergugat adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Sampai artikel ini dibuat, belum ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa tersebut. Yang mengakibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tidak bisa mengalokasikan anggaran pembangunan alun-alun kedungkandang.

Selama sengketa ini belum tuntas, DLH tidak berani untuk mengalokasikan anggaran. Pihak DLH khawatir jika anggaranya masuk Sila Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Padahal sebelumnya DLH sudah memperkirakan proyek pembangunan alun-alun kedungkandang akan menghabiskan dana hingga 10 Milliar.

Perlu diketahui bahwa rencana proyek pembangunan alun-alun kedungkandang ini sudah lama, yaitu tahun kemarin. Lebih tepatnya pada tahun 2022 silam, namun tidak dibangun hingga hari ini karena masalah sengketa lahan. Yang mengakibatkan DLH tidak mengalokasikan anggaran APBD untuk proses pembangunan sampai kasus sengketa ini selesai.

Terkait sengketa lahan yang terjadi, Kabag Hukum Pemkot Kota Malang (Suparno) mengatakan bahwa sengketa terkait lahan alun-alun kedungkandang masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses itu sudah berjalan sejak bulan januari, namun sayangnya hingga saat ini belum ada keputusan.

Terkait kapan selesainya kasus tersebut di PTUN, KabagĀ  Hukum Pemkot Kota Malang tidak bisa memastikan. Itu tergantung dari pengadilan dan eks legislator yang mengklaim memiliki sebagian tanah tersebut.

Dilain sisi, keputusan DLH untuk tidak mengalokasikan anggaran untuk proyek pembangunan alun-alun kedungkandang diapresiasi oleh Sekretasi Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi. Menurutnya, selama sengketa belum kelar, proyek tidak bisa dikerjakan.

Masalah sengketa lahan memang sering kerap terjadi pada pengerjaan suatu proyek. Baik itu proyek yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta. Seperti proyek pembangunan jalan tol, bendungan, waduk, dll. Salah satu solusi yang seringĀ  dilakukan untuk menyelesaikan sengketa adalah dengan memberikan kompensasi kepada pemilik lahan. Dengan syarat bahwa pemilik lahan dapat menunjukan sertifikat kepemilikan lahan.

BACA JUGA : Habiskan Anggaran 5M, Seperti Apakah Wajah Baru Alun-Alun Tugu Kota Malang ?

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.