Hampir 40 persen luas tanah Kota Malang adalah perumahan. Bisnis properti seperti perumahan memang tumbuh pesat di Kota Bunga ini. Pasalnya banyak sekali tempat wisata dan kampus-kampus besar nasional baik negeri maupun swasta. Udaranya yang sejuk dan biaya hidup yang terjangkau membuat banyak orang ingin tinggal di Kota Malang.
Per tahun 2023, jumlah perumahan yang ada di Kota Malang adalah 500-an. Dari total tersebut, semuanya menggunakan lahan yang ada di Kota Malang. Perlu di catat, hanya belasan perumahan yang telah menyetorkan PSU ke Pemerintah Kota (pemkot) Malang.
BACA JUGA : Dari Ratusan Perumahan yang Ada di Kota Malang, Hanya Belasan yang Setor PSU ke Pemkot Malang
Hingga saat ini (2023) jumlah lahan yang telah digunakan untuk bangun perumahan adalah seluas 4.103 hektar. Jika di presentasikan, maka lahan yang telah digunakan untuk bangun perumahan sebesar 34,6 persen dari total luas lahan Kota Malang yang hanya 11.107 hektare. Data ini diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang.
Dilain sisi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang menyampaikan hanya 497 hektare atau sekitar 4,3 persen dari luas total Kota Malang yang dijadikan lahan pertanian. Jika hal ini tetap dibiarkan, tahun berganti tahun bukan tidak mungkin Kota Malang akan menjadi “Kota Beton”.
Dwi Rahayu selaku Kepala Bappeda Kota Malang menyampaikan ketentuan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang 2022-2042 menetapkan bahwa lahan perumahan dan permukiman maksimal yakni 56,83 persen dari luas wilayah Kota Malang.
Berdasarkan perda tersebut, artinya hingga saat ini (2023) lahan perumahan yang ada di Kota Malang masih belum menyentuh batas maksimal. Namun, tidak menutup kemungkinan 10 atau 20 tahun kedepan penggunaan lahan perumahan akan semakin bertambah hingga menyentuh batas maksimal.
Dilain waktu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 500 perumahan yang tersebar di Kota Malang.
Dari 500 perumahan yang tersebar di Kota Malang tersebut, menurutnya ada masalah penyerahan masalah Prasarana, Sarana dan Utilita Umum (PSU). Seharusnya, jika sebuah perumahan selesai dibangun maka wajib untuk menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota (pemkot) Malang. Dengan begitu, kewajiban untuk memperbaiki jika terjadi kerusakan pada PSU adalah pihak pemkot.
BACA JUGA : Tinggal Menunggu Anggaran, Renovasi Pasar Besar Malang Siap Dilakukan di Tahun Ini
Tertarik untuk bangun bisnis perumahan di Kota Malang ? Tapi masih bingung cari lahan yang prospektif ? Segera hubungi Call Center Abris Group untuk mendapatkan informasi yang seputar lahan yang prospektif di Kota Malang.