Developer optimis peminat rumah subsidi masih tetap tinggi meskipun harga jual rumah subsidi mengalami kenaikan hampir Rp 12 juta. Kenaikan itu disebabkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.010/2023.
Di dalam aturan baru tersebut dikatakan bahwa batas maksimal penjualan rumah subsidi bebas PPN pada 2023 adalah Rp 162 juta hingga Rp 234 juta. Harga ini naik daripada peraturan sebelumnya, batas harga di kisaran Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.
Artinya, harganya naik Rp 12 juta yang akan dibebankan kepada calon pembeli. Sementara itu, tanggapan Developer selaku pihak yang membangun dan menjual rumah sangat bersyukur dengan adanya peraturan baru ini. Karena dengan adanya peraturan baru ini meskipun tidak bisa menaikkan profit secara signifikan, tetapi dapat menutupi biaya operasional. Yang disebabkan oleh naiknya harga material bahan bangunan yang sudah terjadi sejak lama.
Perlu diperhatikan jika Anda ingin menggunakan jasa kontraktor untuk membangun rumah ! Pastikan pihak kontraktor memberikan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sejelas-jelasnya. Anda sebagai user juga berhak menanyakan apakah harga material sudah betul, atau jika dianggap terlalu mahal boleh ditanyakan langsung kepada pihak kontraktor. Hal ini untuk menghindari kecurangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
Bagi Anda yang membutuhkan jasa konsultan kontraktor atau jasa pengecekan RAB (Rencana Anggaran Biaya) boleh langsung menghubungi disini.
Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya tentang pengertian rumah subsidi. Rumah subsidi adalah solusi yang dihadirkan oleh pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk bisa membeli rumah yang layak huni. Proses pembelian tersebut dapat dilakukan dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik kpr konvensional maupun kpr syariah.
Lama jangka waktu cicilan rumah subsidi tergantung dari kemampuan bayar user dan DP (Down Payment) yang dibayarkan. Saat ini banyak sekali user yang memilih KPR hingga 20 tahun dengan alasan cicilan perbulan yang dianggap sangat terjangkau hingga dibawah 1jt untuk pembelian rumah subsidi. Tentu itu sangat membantu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dengan adanya kenaikan tersebut, sudah jelas bahwa beban angsuran naik. Jika Anda ingin membeli rumah subsidi pada tahun ini, kami memiliki skema pembelian yang kemungkinan besar tidak akan membebani cicilan rumah. Skema tersebut dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ketika membeli rumah subsidi hendaklah untuk melakukan down payment (DP) 20 persen, bunga 6 persen, dan tenor pembayaran 20 tahun, maka ketemu angsuran sebesar Rp 1,240 juta per bulan.
Dengan begitu, insyaAllah tidak terlalu membebankan keluarga. Kota Malang memiliki Gaji UMR 2,9 jt. Sementara Kabupaten Malang memiliki Gaji UMR 3 jt. Yang insyaAllah bisa mengcover itu semua. Apalagi jika Anda memiliki pekerjaan tambahan atau passive income yang lain. Tentu akan sangat membantu mengatur keuangan.
Sedang mencari perumahan dengan harga terjangkau di Malang ? Hubungi Call Center Abris Group sekarang juga !
BACA JUGA : Tuai Penolakan, Proses Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang Tertunda