Belajar Skema Akad Istishna Dalam Jual Beli Rumah. Skema akat istishna dalam jual beli rumah yang harus Anda pahami karena termasuk salah satu akad KPR syariah. KPR syariah merupakan salah satu metode pembiayaan yang cukup diminati banyak orang. Dan juga KPR syariah menjadi yang alternatif untuk pembiayaan KPR rumah selain pembiayaan KPR konvensional. Bagi Anda yang belum tau apa itu KPR syariah? KPR syariah adalah produk kredit kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh bank syariah kepada calon pembeli.
Jadi mekanisme yang digunakan akad istishna adalah berprinsip pada ketentuan dalam agama islam. Nah pada KPR syariah tersebut sejumlah jenis akad KPR syariah yang ditawarkan perbankan atau pihak developer. Selain dari akad musyarakah mutanaqisah, murabahah, atau akad ijarah muntanahiya bittamlik, ada juga akad istishna. Berikut ini adalah skema akad istishna dan penjelasannya.
Pengertian akad istishna
Berdasarkan UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Akad istishna adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disepakati antara pemesan dan penjual. Akad istishna digunakan untuk pembiayaan KPR syariah dan dilakukan dalam bentuk pesanan bangunan. Yang dimaksud adalah Anda bisa membeli rumah dengan sistem ini dengan kondisi pesanan (inden) atau rumah belum siap huni yang sudah disepakati, obyek yang dipesan adalah hasil yang dibuat sesuai dengan keinginan pemesan.
Implementasi akad istishna pada KPR syariah akan dilakukan setelah konsumen melakukan proses ta’ruf. Hal tersebut termasuk pengajuan permohonan, mempelajari syarat-syarat transaksi kemudian ditetapkan layak oleh developer hingga sampai membayar tanda jadi. Hanya saja tidak dipungkiri masih jarang bank yang menawarkan akad istishna. Dan biasanya akad istishna ditawarkan langsung dari pihak developer kepada calon pembeli rumah.
Syarat akad istishna
Dilansir dari penelitian tersebut ada sejumlah syarat akad istishna yang harus kamu pahami. Syarat-syarat tersebut juga harus diperhatikan oleh para nasabah yang berencana mengajukan pembelian rumah dengan akad istishna.
- Spesifikasi dan harga barang pesanan dalam istishna disepakati oleh dua pihak pada saat awal akad.
- Barang pesanan harus dikehatui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis barang dan kualitasnya.
- Pada dasarnya akad istishna tidak dapat dilakukan kecuali kedua belah pihaknya setuju untuk menghentikannya.
- Penjual wajib menyerahkan obyek barang sesuai spesifikasi yang telah disepakati pada waktu yang telah disepakati.
- Mekanisme pembayaran akad istishna harus disepakati dalam akad.
Akat istishna pada dasarnya hampir mirip dengan akad salam. Hal ini dikarena akad ini menjual objek barang yamg tidak ada dan barang yang dibuat menjadi tanggungan yang menjual sejak akad dilakukan.
Menurut penelitian karya ilmiah yang berjudul :”Implementasi akad istishna pada kredit pemilikan rumah KPR syariah” diciptakan oleh Daud Rhosyidiy.
Skema akad istishna adalah pembayaran diawal pada saat akad, pembayaran sekaligus pada saat penyerahan objek, atau boleh dilakukan sebagian di awal serta dilunasi pada saat penyerahan pada objek barang. Selain itu juga pembayaran boleh dilakukan secara kredit setelah penyerahan barang baik sekaligus ataupun diangsur. Dan sebelum mengajukan akad tersebut, Anda juga harus melihat contoh akad tersebut dalam transaksi jual beli.
Contoh mekanisme istishna
Misalnya Anda memesan sebuah rumah minimalis dua lantai lengkap dengan kolam renang dengan taman. Jika akad sudah dilakukan maka pihak penjual harus membangun rumah tersebut dengan syarat-syarat yang sudah disepakati termasuk juga jangaka waktu penyelesaian dan skema pembayaran.
Itulah penjelasan singkat mengenai akad istishna yang akan memudahkan anda dalam jual beli rumah.
BACA JUGA : Alasan orang menolak KPR karena pinjol