Perbedaan Buku Tanah Dan Sertifikat Tanah

Perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah itu sangat penting untuk diperhatikan, karena keduanya merupakan dokumen dalam proses pendaftaran tanah.

Banyak yang mengira bahwa buku tanah dan sertifikat tanah itu adalah dokumen yang sama. Padahal jika Anda mengetahui lebih dalam, kedua dokumen tersebut ternyata berbeda. Memahami perbedaan antara buku tanah dan sertifikat tanah ini sangat penting terutama untuk pendaftaran tanah. Keduanya memiliki legalitas resmi dan dasar hukum yang jelas.

Sebelum membahas perbedaan buku tanah dan sertifkiat tanah alangkah baiknya kita mengerti apa yang dimaksud dengan buku tanah dan sertifikat tanah. Pengertian keduanya tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Pada peraturan pemerintah pasal 1 ayat 19 tercantum bahwa “Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang membuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya”.

Sementara itu dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan juga mengenai arti sertifikat tanah yang berbunyib  “Sertifikiat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakof, hak miliki satuan rumah susub dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.

Perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah

Jika dilihat dari pengertian diatas, tentunya Anda sudah mengerti apa perbedaannya. Dari peraturan pemerintah itu dapat disumpulkan bahwa buku tanah akan membuat data terkait tanah yang sudah ada haknya. Dan sementara itu sertifikat tanah merupakan sebuah surat tanda bukti hak atas tanahyang telah dilakukan.

Perbedaan lainnya terlihat dari tujuan penerbitannya. Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik dan yuridis yang terdaftar didalam buku tanah. Dan buku tanah tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual beli tanah sebab didalamnya hanya berisi data-data yuridis.

Dari peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dapat disimpulkan perbedaan antara buku tanah dan sertifikat tanah yaitu.

Buku tanah :

  1. Dokumen yang berisi data yuridis.
  2. Dokumen yang memuat data fisik tanah yang sudah memiliki hak milik.
  3. Buku tanah bukan surat yang menunjukan hak kepemilikan.
  4. Buku tanah tidak bisa digunakan sebagai bukti jual bei tanah.
  5. Harus disimpan dikantor pertanahan.

Sertifikat tanah :

  1. Dokumen yang menyatakan kepemilikan tanah.
  2. Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak.
  3. Hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya sudah tercantum di dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Berdasarkan penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa kedua dokumen ini sangat berbeda, hanya saja keduanya tetap saling berkaitan terutama dalam proses pendaftaran tanah.

Kemudian apa itu pendaftaran tanah? dan penjelasan tentang pendaftaran tercantum dalam pasal 1 ayat 1 peraturan pemerintah no 24 tahun1997 tang berbunyi :”Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur , meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik serta hak-hak tertentu yang membebaninya”.

Dan pendaftaran tanah dilakukan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. Terkait proses pendaftaran tanah meliputi :

  • Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah.
  • Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut.
  • Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembukti yang kuat.

Proses yang satu ini pasti membutuhkan biaya, dan dalam hal ini pemerintah memberikat aturan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya pendaftaran tanah.

BACA JUGA : Syarat balik nama sertifikat tanah.

error: Content is protected !!