Akhirnya Pemkot Malang Berhasil Menangkan Sengketa Lahan Alun-Alun Kedungkandang

Akhirnya Pemerintah Kota (pemkot) Malang berhasil menangkan sengketa lahan Alun-Alun Kedungkandang. Kemenangan itu didapatkan melalui Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) pada akhir  Juni Lalu. Sengketa itu terjadi antara eks legislator DPRD Kota Malang tahun 1992 – 1996 dan Pemerintah Kota (pemkot) Malang. Dimana eks legislator tersebut mengklaim bahwa tanah seluas  4 hektar di sebelah GOR Ken Arok, Jalan Mayjen Sungkono adalah miliknya.

Rencananya di tanah tersebut akan dibangun sebuah Alun-Alun Kedungkandang. Dengan tujuan mendongkrak perekonomian Kota Malang bagian timur.

Namun proses pembangunan Alun-Alun Kedungkandang yang rencananya akan dibangun sejak tahun 2022 itu molor hingga saat ini. Mulai dari sengketa lahan, hingga anggaran pembangunan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang hingga saat ini tidak bisa memastikan kapan proses pembangunan Alun-Alun Kedungkandang akan dimulai. Hingga proses hukum benar-benar telah selesai. Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah memiliki perkiraan membutuhkan anggaran 10 Miliar untuk membangun Alun-Alun Kedungkandang. Namun karena proses sengketa lahan belum selesai, pihak DLH khawatir jika anggaranya akan masuk di Sila Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

 

BACA JUGA : Proyek Alun-Alun Kedungkandang Terkendala Sengketa Lahan

 

Eks legislator setelah mengetahui bahwa Pemerintah Kota (pemkot) Malang memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). Pihaknya akan bersiap untuk mengajukan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Jika pada Kasasi tersebut yang menjadi pemenang adalah eks legislator (Agus Sukamto). Maka ia berhak untuk mengurus legalitas atas tanah tersebut seperti SHM (Sertifikat Hak Milik).

Setelah mengantongi SHM (Sertifikat Hak Milik), maka ketika Pemerintah Kota (pemkot) Malang tetap ingin membangun Alun-Alun Kedungkandang disitu maka Ia ingin agar tanahnya dibeli atau membayar ganti rugi.

Seperti yang terjadi pada berbagai macam kasus pembangunan. Baik itu jalan tol, PLTU, dsb. Terjadi sengketa lahan antara pemilik lahan ataupun dengan perusahaan dan atau pemerintah. Alhasil untuk mendamaikan hal tersebut adalah dengan memberikan uang ganti rugi atau membeli tanah tersebut.

BACA JUGA : Pengunjung Mall di Kota Malang Sudah Kembali Normal, Harga Sewa Tenan Juga Akan Naik 

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.