Sudah Memiliki SHM Tetapi Seorang Warga Kota Malang Tidak Bisa Menempati Rumah yang Dibeli

Sudah memiliki SHM tetapi seorang warga Kota Malang tidak bisa menempati rumah yang dibeli sejak tahun 2017 hingga saat ini. Seseorang itu bernama Munif Afendi, yang mengeluhkan bahwa sejak tahun 2017, Ia tidak menempati rumah yang ia beli seharga kurang lebih 5 Milliar (perkiraan nilai saat ini). Lantaran rumah tersebut telah disewa menjadi tempat usaha kafe oleh Prof M Bisri melalui Lutfi Adha Fabanyo yang juga mengklaim kepemilikan bangunan tersebut melalui SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Rumah tersebut terletak di Jl Mayjen Panjaitan No.83, Kota Malang. Memiliki luas lahan dan bangunannya 244 meter persegi, dengan kalkulasi harga sekarang nilainya kurang lebih 5 Miliar. Pada awalnya, Munif Efendi membeli rumah tersebut pada tahun 2017 melalui Ibu Lutfi yakni Entin Rochyatin. Setelah melakukan pembelian, Ia langsung mengurus legalitas balik nama bangunan ini ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.

Setelah dilakukan beberapa kali mediasi kekeluargaan yang tak membuahkan titik terang. Pada hari Jum’at (16-6-2023), Munif menggembok dan memasang spanduk pemberitahuan bertuliskan “Tanah dan Bangunan Milik Munif Afendi SHM No. 190” sebagai upaya untuk segera mengosongkan bangunan tersebut. Sementara itu, sang penyewa bangunan berargumen bahwa telah menyewa bangunan itu sejak tahun 2012. Penyewa tersebut adalah Prof M Bisri yang diajukan kepada Lutfi yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Atas peristiwa penggembokan dan pemasangan banner tersebut, Prof M Bisri menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan Munif (Pembeli bangunan) meskipun mengklaim memiliki SHM atas bangunan tersebut. Menurutnya, masalah itu harus diselesaikan antara Munif (Pembeli) dan Lutfi (Pemilik).

Dari kasus diatas, kita dapat belajar bahwa dilihat dari sisi hukum, SHM-lah yang memiliki status lebih tinggi.

Perbedaan Antara SHM dan HGB Adalah sebagai berikut :

Perbedaan SHM :

  • Kuasa penuh atas tanah dan bangunan.
  • Memiliki nilai dan kedudukan yang lebih kuat dan tinggi.
  • Bisa dijadikan agunan atau jaminan.
  • Disarankan untuk investasi jangka panjang.

Perbedaan HGB :

  • Kuasa pada bangunan tanpa tanah.
  • Harus diperpanjang dalam kurun waktu tertentu.
  • Berisiko menjadi Beban Hak Tanggungan.
  • Disarankan untuk investasi jangka pendek dan menengah.

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah hak terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun-menurun, tetap dan berlaku seumur hidup. Didalam SHM, tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.

Sedangkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah sebuah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dana dapat diperpanjang maskimum 20 tahun.

Mengurus SHM setelah membeli properti baik berupa tanah memang sangat penting. Sebagai antisipasi jika ada yang menggungat di kemudian hari seperti kasus di atas.

BACA JUGA : UIN Telah Memulai Progres Pembangungan Kampus 3 di Batu, Gedung Berbentuk Lafadz Basmalah

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.