Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di Kabupaten Malang

Penyerahan sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Malang lebih cepat dari yang diperkiraan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang Laode Asrafil.

Kemnterian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kabupaten Malang menargetkan penyerahan sertifikat tanah program PTSL pada bulan Oktober tahun 2023. Namun karena keaktifan masyarakat untuk mengurus dan memenuhi berkas administrasi, keaktifan juga dari pemerintah desa dan kecamatan akhirnya proses bisa dipercepat.

Kuota program pendaftaran sertifkat tanah di Kabupaten Malang pada tahun ini adalah 55.000 bidang. Dari sekian banyaknya kuota itu, sebanyak 4.500 sertifikat sudah diterbitkan. Sebagian sertifikat tersebut sudah dibagikan kepada pemiliknya. Di antaranya di Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau yang mendapatkan jatah sertifikasi untuk 2.600 bidang tanah. Dari jatah sertifikasi tersebut, masih 250 orang yang bisa menerima sertifikat tanah.

Sementara itu yang belum menerima sertifikat disebabkan oleh kendala berkas-berkas administrasi. Oleh sebab itu, masyarakat yang sudah menerima sertifikat diharapkan juga untuk mengurus berkas-bekas administrasi. Seperti KTP, KK, bukti pajak, hingga dasar perolehan tanah. Misalnya tanah hasil waris.

Tentang Program PTSL

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemasis Lengkap) telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

 

BACA JUGA : Sengketa Lahan Proyek Alun – Alun Kedungkandang

 

Syarat Pengajuan Program PTSL

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Program PTSL Tanpa Dipungut Biaya Alias GRATIS, Harap Lapor Jika Dipungut Biaya !

Bagi masyarakat awam harus berhati-hati jika ada oknum pemerintah desa yang memungut biaya atas pendaftaran program PTSL. Program ini seharusnya tanpa pungutan biaya alias gratis, namun kabarnya masih ada masyarakat yang harus membayar.

Jika terjadi pungutan liar saat memroses PTSL segera melaporkannya pada kantor BPN di daerah masing-masing. Anda pun juga harus berhati-hati termasuk pada saat membeli tanah, apalagi tanah kosong. Jangan terburu-buru, pastikan dahulu sertifikat dari penjual tanah adalah asli dengan mengeceknya ke kantor BPN.

Ingin beli tanah murah di Malang Raya ? Hubungi Call Center Abris Group sekarang!

BACA JUGA : Akhirnya Pemerintah Kota Malang Memenangkan Sengketa Lahan di Proyek Alun-Alun Kedungkandang 

 

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.