Apakah DP hangus jika KPR ditolak oleh bank?
Masyarakat Indonesia masih perlu memahami pentingya memahami pembayaran pembelian rumah lewat sistem KPR.
Adakalanya kasus terjadi seperti ini, seseorang telah mengajukan KPR di sebuah bank namun bank tersebut menolak pengajuannya karena beberapa alasan. Tapi, seseorang tersebut telah melakukan DP pembelian rumah tersebut. Lantas bagaimana nasib DP tersebut, apakah hangus ?
Baca terus artikel ini sampai habis !
BACA JUGA : Kostum Karnaval HUT RI Paling Nyentrik
Harga rumah tiap tahun selalu mengalami kenaikan, sementara pendapatan tidak selalu naik. Harga rumah untuk 1 lantai di wilayah Malang, Jawa Timur di tahun 2024 berkisar di antara 100 jt ke atas.
Karena harganya yang mahal, maka masyarakat memutuskan untuk membeli rumah melalui sistem KPR.
Untuk membeli rumah secara KPR, pembeli biasanya diwajibkan membayar DP terlebih dahulu kepada pengembang. Besarannya DP tergantung kesepakan antara penjual dan pembeli.
Semakin besar DP maka semakin kecil pula cicilan rumahnya.
Persoalannya, meskipun sudah membayar DP rumah. Belum tentu proses KPR menjadi lancar. Karena proses KPR akan dilakkan oleh bank. Pihak bank inilah yang akan menentukan proses pembelian rumah KPR bisa dilanjutkan atau tidak.
Perbedaan DP dan Booking Fee
Pembeli wajib dulu mengerti perbedaan antara DP (Down Payment) dan Booking Fee atau uang tanda jadi. Padahal keduanya berbeda.
DP rumah adalah pembayaran awal yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebagai bagian dari total harga pembelian.
Booking fee adalah bentuk tanda jadi pembelian rumah yang bila pembeli gagal maka bisa hangus dan tidak kembali.
Biasanya, karena pembeli tidak mengerti perbedaan keduanya. Uang yang hangus biasanya disebut uang DP (Down Payment).
Booking Fee : Tanda Keseriusan Calon Pembeli
Seperti yang telah disebutkan diatas. Booking fee atau uang tanda jadi merupakan indikator komitmen calon pembeli terhadap properti yang dibeli.
Tujuannya berfungsi untuk “mengunci” unit properti yang diinginkan.
Besarnya Booking Fee biasanya ditentukan oleh developer.
NUP : Hak Memesan Unit Properti
Pembeli juga harus memahami apa itu NUP.
NUP kepanjangan dari Nomor Urut Pemesanan yang memberikan hak kepada calon pembeli untuk memesan unit rumah berdasarkan urutan pendaftaran.
NUP itu sifatnya refundable, artinya jika batal membeli rumah maka uangnya akan dikembalikan.
Keuntungan memiliki NUP adalah memiliki hak ekslusif untuk memilih lokasi dan tipe unit properti yang diinginkan.
DP : Pembayaran Awal Transaksi
DP adalah uang muka yang disepakai antara penjual dan pembeli. Nominalnya biasa berkisar antara 10 – 30 % dari harga keseluruhan properti.
Perbedaan utama dengan Booking Fee dan NUP adalah konsekuensi pembatalan.
Booking fee tidak dapat dikembalikan jika pembeli membatalkan pembelian.
NUP memungkinkan pengembalian uang dari developer.
Sementara DP yang merupakan bagian dari harga properti yang di dalam undang-undang seharusnya dapat dikembalikan jika transaksinya tidak berhasil.
Cara Mencegah KPR Ditolak
Cara mencegah KPR ditolak adalah cara yang terbaik agar Booking Fee tidak hangus saat KPR ditolak. Ikuti langkah berikut :
1. Simulasi KPR
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah melalui KPR. Alangkah baiknya mencoba simulasi KPR terlebih dahulu.
Simulasi KPR dapat dicoba di website bank-bank nasional Indonesia seperti BRI, BTN, BCA, dsb.
Tujuannya untuk mengetahui apakah pendapatan saat ini sudah layak untuk mencicil rumah.
2. Pastikan Developer Terpercaya
Telah marak kasus developer perumahan bodong yang menipu banyak masyarakat dan merugikan baik dari sisi nurani dan materil.
Pilihlah developer perumahan yang tidak menerapakan skema “KPR ditolak dp hangus”.
Perhatikan juga kredibilitas developer tersebut. Seperti lokasi kantor, surat-surat legalitas, dsb.
3. Belilah Rumah Dengan Keadaan Emosi yang Tenang
Keputusan yang diambil berdasarkan emosi sesaat selalu menimbulkan efek negatif. Rumah memang penting untuk kehidupan, apalagi kehidupan orang yang sudah berumah tangga.
Belilah rumah ketika penghasilan sudah lumayan cukup dan tidak memiliki tanggungan utang yang besar.
4. Jangan Beli Rumah Ketika Masih Memiliki Hutang
Jika masih memiliki banyak hutang , sangat tidak disarankan untuk membeli rumah secar KPR.
***
Abris Group menyediakan berbagai macam rumah dengan harga terjangkau di wilayah Malang , Jawa Timur. Silahkan hubungi customer service Abris Group disini.
BACA JUGA : Hukum Tanah di Indonesia