Hukum tanah di Indonesia : Pengertian, objek, tujuan dan jenis-jenisnya.
Berbagai macam sengketa tanah masih terus terjadi di Indonesia. Sengketa tanah yang melibatkan pihak swasta dan negara atau bahkan antar swasta. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami apa itu pengertian hukum tanah yang ada di Indonesia.
Hukum tanah merupakan sebuah produk hukum dari hukum agraria yang berlaku di Indonesia.
Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam tertentu (Urip Santoso, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif).
Salah satu dari kelompok berbagai bidang tersebut adalah hukum tanah. Di dalam hukum tanah tersebut mengatur hak-hak penguasaan atas tanah di permukaan bumi.
Pahami lebih lanjut penjelasan di bawah ini !
BACA JUGA : Ingin Membeli Properti untuk Pertama Kalinya ? Pahami AJB dan SHM Dulu
Pengertian Hukum Tanah
Hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama. Yaitu hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum yang konkret.
Dari penjelasan di atas, aspek hukum tanah dibagi menjadi dua yaitu aspek publik dan private. Masing-masing aspek dapat dipelajari secara sistematis sehingga menjadi satu-kesatuan yang merupakan sistem.
Hak untuk menguasai tanah atau negara adalah aspek publik.
Hak perseorangan atas penguasaaan tanah adalah aspek privat.
Hak ulayat masyarakat adat beraspek publik dan privat.
Silahkan baca Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan sumber hukum tertulis utamanya.
Sumber hukum tidak tertulisnya bersumber dari hukum masyarakat adat.
BACA JUGA : Pondasi Raft Cocok Untuk Bangunan Apa ? Yuk Pahami disini
Objek Hukum Tanah
1. Hak Penguasaan Sebagai Lembaga Hukum
Yaitu hak penguasaan atas tanah yang belum dihubungkan dengan tanah sebagai objek dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya.
2. Hak Penguasaan Sebagai Hubungan Hukum yang Konkret
Jika objek hukum no 1 adalah objek hukum tanah yang belum dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai objeknya.
Maka, objek hukum tanah ini sudah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai objeknya.
Orang atau badan hukum tertentu merupakan subjek atau pemegang haknya.
BACA JUGA : Pengertian Tender Proyek , Jenis dan Contohnya
Jenis Hak atas Tanah

Berbagai macam kasus sengketa tanah yang ada di masyarakat, apalagi dengan maraknya kasus yang ditimbulkan oleh mafia tanah.
Tujuan hukum tanah adalah sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik. Setiap orang memiliki hak atas tanah harus memiliki rasa aman dan terlindungi haknya.
Di dalam UUPA, diatur berbagai macam jenis hak-hak atas tanah yaitu :
- Hak Milik : Merupakan hak tertinggi yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum.
- Hak Guna Usaha (HGU) : Merupakan hak untuk menggunakan tanah milik negara untuk jangka waktu tertentu.
- Hak Guna Bangunan (HGB) : Sesuai dengan namanya, hak ini untuk mendirikan bangunan di atas tanah miliki orang lain untuk jangka waktu tertentu.
- Hak Pakai : Merupakan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau perorangan untuk jangka waktu tertentu tanpa perlu mendirikan bangunan.
- Hak Pengelolaan : Hak untuk mengelola tanah negara untuk kepentingan tertentu.
BACA JUGA : Lomba 17 Agusutus Untuk Anak Dijamin Pasti Seru dan Lucu
Hukum agraria telah menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia. Bagi para pebisnis properti maupun calom pembeli properti tidak ada salahnya untuk memahami hukum tanah. Mulai dari pengertian, objek hingga jenis-jenisnya.
Tanah merupakan sumber daya yang terbatas dan sangat berharga yang digunakan untuk berbagai macam kebutuhan baik bersifat publik dan privat.
Oleh karenanya memerlukan sebuah aturan yang jelas untuk mengatur pengguanaan tanah sehingga tercipta iklim yang aman dan nyaman.
Semoga Bermanfaat !
***
Bagi pembaca yang sedang mencari tanah di wilayah Malang Raya dengan budget 50 juta-an, bisa menghubungi customer Abris Group disini.
Abris Group memiliki proyek tanah yang tersebar di beberapa titik wilayah Malang.