Cara Menghitung Pajak Rumah Mewah dan Aturan Pembayarannya

Cara menghitung pajak rumah mewah dan aturan pembayarannya. Cara menghitung pajak rumah itu tidak bisa disamaratakan antara rumah sederhana dan rumah mewah. Untuk rumah mewah, alangkah baiknya dibantu pihak ketiga seperti akuntan. Tetapi jika Anda ingin mencoba menghitungnya sendiri, dapat mencobanya dengan cara yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Pada dasarnya , setiap rumah yang berdiri akan dikenakan pajak oleh negara berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pajak satunya lagi yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Kedua pajak tersebut dikenakan disetiap rumah, namun untuk rumah mewah terdapat pajak tambahan yang harus dibayarkan. Pajak yang harus dibayar tersebut adalah pajak rumah mewah.

Sudah dijelaskan bahwa terdapat pajak tambahan yang harus ditambahkan khusus rumah mewah. Nah, bagaimana cara menghitungnya? baca artikel sampai habis ya !

BACA JUGA : Dafar Bioskop Murah di Malang , Cuma 20 Rb-an !

Pengertian Pajak Rumah Mewah

Setiap jual-beli barang yang dikategorikan rumah mewah, seperti rumah yang dijual dengan harga 50 miliar maka akan dikenakan pajak PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Jenis pajak ini bukan hanya menyasar rumah, tetapi juga berlaku untuk apartemen, kondominium, townhouse dan lainnya. Bagaimana dengan mobil yang dijual dengan harga diatas 2 Milliar ? Apakah dikenakan pajak PPnBM juga? Jawabannya adalah iya, pelajari lebih lanjut aturan yang mengatur pajak PPnBM pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 2002.

Bagaimana cara menentukan sebuah rumah dikategorikan sebagai rumah mewah ?

Hanya karena Anda memiliki desain rumah yang mewah dan modern baik interior maupun eksterior, bukan berarti rumah Anda langsung termasuk kategori rumah mewah dan harus membayar tambahan pajak. Melainkan pemerintah sudah mengaturnya.

Menurut Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 7 Tahun 2013, yang termasuk rumah mewah adalah sebagai berikut :

  1. Luas bangunan hunian >300 m persegi.
  2. Rumah komersial yang nilai jualnya lebih besar 6x lipat dari harga jual rumah biasa.

Sementara itu, menurut itu PMK No. 86 tahun 2019 yang dapat dikategorikan sebagai rumah mewah adalah jika nilai jual rumah tersebut minimal Rp 30 Milliar.

Suatu barang dapat dikenakan pajak PPnBM apabila barang tersebut dijual oleh pengembang properti dan dibeli oleh konsumen (primary property). Pajak ini pada umumnya hanya dibayar sekali ketika transaksi jual beli sedang berlangsung. Jika ditransaksikan antar individu (secondary property), dalam hal ini bukan pengembang ke konsumen, makan pajak ini tidak dibutuhkan.

Cara Menghitung Pajak Rumah Mewah Berdasarkan PPnBM

Pada umumnya, transaksi jual beli properti yang melibatkan sebuah unit rumah mewah akan dikenakan pajak sebesar 20% dari nilai jual tersebut. Telah disebutkan diatas jika rumah yang dijual dibawah 30 Miliar tidak akan dikenakan pajak rumah mewah (PMK No. 86 tahun 2019).

Jadi, jika Anda ingin membeli rumah idaman seharga 35 Milliar, maka tinggal dikalikan dengan 20%.

PPnBM = 20% x Rp 35.000.000.000 = Rp 7.000.000.000

Sangat mudah bukan ? 

BACA JUGA : Ingin Liburan di Malang Skyland, Info Harga Tiket Terbaru Ada Disini ! 

Perhitungan Pajak Rumah Sesuai PBB

Setelah berhasil menghitung pajak PPnBM seperti rumah diatas. Maka langkah selanjutnya adalah menghitung pajak PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang dibayarkan secara rutin, setiap tahunnya. Tidak peduli apakah Anda pembeli pertama (primary property) maupun pemiliki kedua (secondary property) pajak yang satu tetap harus dibayarkan setiap tahunnya. Tidak memperdulikan apakah nilai rumahnya, apakah 3o M ataupun 150 juta, tetap harus dibayarkan.

Besarnya pajak PBB yang dikenakan adalah 0.5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Contoh penghitungannya adalah sebagai berikut :

Pak Budi memiliki rumah mewah dengan luas bangunan seluas 300 m/persegi yang berdiri diatas tanah seluas 600 m/persegi. Asumsikan nilai bangunannya Rp 50.000.000 per meter persegi dan nilai tanahnya Rp 15.000.000 per meter persegi. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

Nilai Bangunan = 300 m per segi x Rp 50.000.000 = Rp 15.000.000.000

Nilai Tanah = 600 m per segi x Rp 15.000.000 = Rp 9.000.000

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) = Rp 15.000.000.000 + Rp 9.000.000.000 = Rp 24.000.000.000

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% x Rp 24.000.000.000 = Rp 9.600.000

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) = 0,5 % x Rp 9.600.000.000 = Rp 48.000.000

Jadi, besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 48.000.000

Tujuan Pemungutan PPnBM

  1. Sumber Pendapatan Negara. Tidak dapat dapat dipungkiri bahwa pajak adalah salah satu instrumen penting bagi pendapatan sebuah negara. Dana yang terkumpul menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan akan digunakan untuk membiayai program dan layanan publik seperti pengembangan dibidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
  2. Mengurangi Ketidaksetaraan Ekonomi.
  3. Mengendalikan Pasar Properti.
  4. Pengendalian Konsumsi Barang Mewah.

Dampak Pemungutan PPnBM

  1. Meningkatkan harga rumah mewah.
  2. Mempengaruhi permintaan dan penawaran.
  3. Meningkatkan pendapatan negara.

Itulah cara menghitung pajak rumah mewah yang dapat dijadikan referensi. semoga bermanfaat !

BACA JUGA : Mau Liburan di Malang , Minim Budget ? Intip Hotel Mulai dari 100 Rb-an di Malang ! 

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.