Biaya balik nama rumah dan cara menghitungnya di tahun 2024. Ketika hendak melakukan balik nama rumah, alangkah baiknya melaukan riset tentang rincian biaya dan prosedurnya terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Anda dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan tidak perlu ribet ketika saat pengajuannya.
Pada umumnya, pengurusan balik nama rumah ini dilakukan oleh mereka yang mendapatkan rumah warisan atau memberi rumah dari orang lain. Sehingga harus melakukan balik nama rumah tersebut supaya bukti pemilikan atas rumah tersebut benar-benar berpindah. Karena jika Anda tidak melakukan balik nama atas properti yang telah dibeli, maka pemiliki lama masih menjadi pemilik properti tersebut secara administrasi. Sehingga, segeralah melakukan balik nama rumah untuk menghindari sengketa tanah di masa yang akan datang.
Dalam proses biaya balik nama tersebut, tidaklah gratis melainkan Anda diwajibkan membayarkan sejumlah uang. Besaran biaya balik nama rumah itu ditentukan langsung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang besarannya tergantung dari luas tanah jual-beli. Karena telah ditentukan langsung oleh BPN tetapi tidak ada salahnya untuk mengetahui estimasi biaya balik nama rumah dengan hitungan sendiri. Nah, bagaimana caranya ? simak selengkapnya dibawah ini !
Cara Mengurus Balik Nama Rumah di Kantor ATR / BPN
Untuk melakukan pengajuan balik nama sebenarnya bisa dilakukan setelah AJB (Akta Jual Beli) sudah terbit. Karena seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bahwa peralihan hak jual-beli dapat dilakukan setelah AJB dilakukan AJB. Hal ini karena peranan AJB itu sangat penting, yaitu memberikan informasi bahwa kepemilikan atas suatu propeti telah berpindah dan diakui negara secara sah dan administratif.
BACA JUGA : Cara menghitung pajak rumah dan prosedur pembayarannya tahun 2024
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurus balik nama rumah yang bisa dipilih. Pertama, datang secara mandiri ke kantor ATR/BPN terdekat. Kedua , memakai jasa notaris dengan mengeluarkan biaya tambahan yaitu biaya jasa notaris tersebut. Namun, jika Anda memutuskan untuk memilih mengurusnya secara mandiri maka kunjungilah kantor ATR/BPN terdekat. Kemudian biasanya akan diberikan formulir permohonan dan serahkanlah ke petugas yang ada. Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan saat pengajuan. Berkas-berkas yang harus dibawa antara lain :
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan KK (dari kedua belah pihak, penjual dan pembeli) dan fotokopi surat kuasa jika dikuasakan.
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (fotokopi).
- Sertifikat asli.
- AJB (Akta Jual Beli) dari PPAT.
- Izin pemindahan hak (jika di sertifikat / keputusannya menyatakan bahwa hak kepemilikan boleh dipindahtangankan apabila sudah diizinkan dari instansi berwenang).
- PBB (pajak bumi bangunan) dan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang), bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar pemasukan saat pendaftaran hak.
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat rumah dibutuhkan waktu sekitar 14 hari sampai 3 bulan. Nantinya Kantor BPN akan mencoret nama pemilik lama dan menggantinya dengan nama pemilik baru disertifikat tanah serta buku.
Cara Balik Nama Rumah dengan Notaris
Jika mengurus mandiri dirasa menyita waktu dan terlalu ribet, tidak ada salahnya juga untuk menggunakan jasa notaris yang akan menghemat waktu. Agar prosesnya dapat dilakukan dengan baik dan jujur alangkah baiknya Anda harus bisa memiliki notaris yang terpercaya.
Caranya adalah dengan pergi ke kantor Notaris / PPAT, kemudina menyerahkan dokumen dan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk balik nama rumah. Dokumen dan berkas-berkas yang dibutuhkan itu antara lain :
- Fotokopi KTP dari kedua belah pihak.
- Fotokopi Akta Jual Beli Rumah.
- Fotokopi KK.
- Sertifikat Tanah (asli).
- Formulir permohonan balik nama (telah di tanda tangan pembeli).
- Bukti pelunasan SSP PPh.
- Bukti SSB BPHPTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Dokumen-dokumen diatasa harus wajib ada dan wajib diserahkan kepada notaris yang telah terpilih. Telah disebutkan diatas, bahwa biaya balik nama rumah menggunakan notaris akan mengakibatkan membengkaknya biaya akibat harus membayar biaya jasa PPAT.
Mau mengurus secara mandiri atau lewat notaris berada di tangan dan kemampuan Anda .
Biaya Balik Nama Rumah dan Cara Menghitungnya
Rumusnya adalah : Nilai Tanah x Luas Tanah / 1000.
Misalnya, Anda mempunya tanah 100 meter persegi. Apabila harga tanahnya Rp 1 juta per meter persegi, berarti biaya administrasinya sebesar : Rp 1.000.000 x 100: 1.000 = Rp 100.000.
Total biaya tersebut hanya biaya untuk balik nama sertifikat saja. Belum biaya lainnya yang juga termasuk dalam biaya balik nama rumah. Biaya yang dimaksud antara lain :
Biaya Pengecekan & Penerbitan AJB (Akta Jual Beli)
Pertama, adanya biaya untuk pengecekan dan penerbitan AJB. Besarannya berbeda-beda tergantung dari kantor PPAT. Namun pada umumnya, besarannya adalah 0,5 – 1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar pula biayanya. Oleh karena itu, konsultasikan dan lakukan negosiasi terlebih dahulu dengan PPAT.
Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Dalam proses balik nama rumah, diperlukan biaya BPTHB. Besaran biaya yang dikenakan yaitu sebesar 5% dari NPOP-NPOTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Sebenarnya Anda menghindari biaya ini jika pihak penjual rumah memberikan free biaya BPTHB. Apakah Abris Group menjual rumah dengan free BPTHB ? Silahkan hubungi kami disini.
Biaya Pengukuran Tanah
Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) biasanya akan meminta data objek tanah yang akan dibalik namakan. Tujuannya adalah untuk mengetahui batas, letak, luas dan bentuk tanah. Cara menghitung biaya pengukuran yaitu : Jika luas tanah sekitar 1-10 hektare, rumusnya ‘Tu = (L/500xHSBKu)+Rp 100.000’.
*Keterangan Tu(tarik ukur), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), L(luas tanah).
Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Banyak kasus penipuan rumah maupun tanah yang dialami masyarakat adalah karena masyakat tidak mengetahui keabsahan dan keaslian sertifikat tersebut. Maka dari itu, alangkah baiknya Anda melakukan pengecekkan terkait keaslian sertifikat tersebut. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada sengketa tanah kedepan.
Untuk melakukannya dapat dilakukan di kantor ATR/BPN terdekat, umumnya dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifika.
Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Over Kredit
Teruntuk Anda yang ingin melakukan balik nama atas rumah yang didapatkan melalui warisan. Biaya balik nama rumah dan prosesnya tidak jauh berbeda dari diatas. Hanya saja ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Seperti dokumen SKW (Surat Keterangan Waris) serta SKP (Surat Kematian Pewaris).
Untuk rumah yang over kredit, ada biaya tambahannya juga. Biaya tambahan itu antara lain APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) sekitar Rp 1,2 juta dan Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan sekitar Rp 250 rb. Jika meminta bantuan notaris, biayanya sekitar 4-7 jt atau sesuai kesepakatan masing-masing.
Itulah biaya balik nama rumah dan cara menghitungnya serta prosedure yang perlu diketahui.
BACA JUGA : Dafta Bioskop Murah di Malang