Lahan Perumahan

lahan perumahan Abris Group Profesional dan Amanah

Lahan-Perumahan-abris-group-profesional-dan-amanah

LAHAN PERUMAHAN

Ingin bangun perumahan di Kota Malang tapi bingung cari lahan ? Abris Group melayani pengadaan lahan untuk bangun perumahan | WA : 082145352019 | Call : (0341) 8207965 | Abrisgrup.com

Dalam mengembangkan sebuah proyek properti ada beberapa hal yang musti diperhatikan ketika memilih lokasi proyek.

Pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan itu tidak jauh-jauh dari kondisi fisik lahannya, kondisi legalitas, harga tanah, status kepemilikan dan lain-lain.

Kondisi fisik tanah berkaitan dengan bentuk lahan, elevasi, dan apakah lahan tersebut butuh pengurugan atau sudah berupa tanah keras.

Sedangkan kondisi legalitas yang perlu kamu perhatikan adalah apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau masih berbentuk tanah girik?

Tetapi diantara faktor di atas, hal yang paling harus kamu perhatikan adalah kondisi fisik dari tanah yang akan digunakan untuk perumahan.

Kemudian, elevasi tanah dibandingkan dengan kondisi sekitar, tersedianya saluran pembuangan, ada tidaknya akses jalan ke lokasi yang memadai, dan masih banyak lagi.

Bagi Anda yang memiliki rencana untuk membangun kawasan perumahan di Kota Malang, namun masih bingung untuk mencari lahan yang cocok. Alangkah baiknya untuk memperhatikan hal-hal berikut :

6 HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

1. Perhatikan Bentuk Lahan

Bentuk lahan yang bagus untuk dijadikan proyek properti adalah berbentuk beraturan supaya tidak banyak tanah yang terbuang.

Namun untuk proyek dengan luasan lebih dari 5000 m2 bentuk lahan tidak terlalu berpengaruh karena dengan tanah yang luas akan tersedia ruang untuk improvisasi desain.

Bahkan bagi arsitek yang berpengalaman bentuk lahan yang tidak teratur bisa menjadi kelebihan dalam mendesain.

Tetapi untuk tanah yang tidak begitu luas, bentuk lahan sangat mempengaruhi desain dan efektifitas lahan.

Lahan yang bagus adalah lahan dengan efektifitas 100%, yaitu lahan yang tidak perlu menyediakan fasum atau fasos. Apakah ada lahan dengan tipe seperti ini? Ada!

Desainnya sangat mudah bukan? Tinggal pecah-pecah sertifikatnya dan ajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masing-masing unit.

Untuk membangun perumahan skala townhouse, bentuk lahan yang paling bagus adalah lahan dengan lebar sekitar 30 meter.

Karena lahan dengan lebar 30 meter bisa didesain kaveling saling berhadapan dengan jalan di tengahnya.

Dengan lebar jalan 5 meter sudah cukup ideal untuk perumahan menengah. Idealnya lebar jalan sekitar 6 meter, tetapi dengan membangun saluran dan utilitas di bawah tanah, maka lebar jalan 5 meter sudah terasa lega.

Ingin mendapatkan tanah yang 100% efektif ? Hubungi Call Center Abris Group disini atau melalui WhatsApp dibawah ini : 

2. Fisik Tanah yang Bagus Berupa Tanah Kering

Kondisi fisik lahan yang paling bagus untuk dijadikan proyek properti adalah tanah dengan kondisi tanah keras dan datar.

Akan lebih baik lagi jika posisinya lebih tinggi dari jalan atau sekurangnya sama tinggi.

Tapi pada kenyataanya jarang developer menemukan tanah dengan kondisi ideal seperti di atas, sehingga untuk dibangun menjadi proyek properti, tanah tersebut memerlukan pekerjaan persiapan terlebih dahulu.

Pekerjaan persiapan yang umum dilakukan adalah pengurugan untuk kondisi tanah masih berupa tanah sawah, rawa, cekungan dan lain-lain.

Atau bisa juga hanya berupa perataaan lokasi (cut and fill) untuk tanah yang masih belum datar.

Jika Anda memiliki lokasi yang berkontur, atau tidak datar, terutama tanah yang berlokasi di area perbukitan, maka ada baiknya Anda mempertimbangkan sistem terasering dalam desain.

Jadi Anda mendesain proyek mengikuti kontur tanah sehingga tidak ada pekerjaan cut and fill atau pengurugan.

Selain menghemat biaya dan tidak merusak keseimbangan tanah—terutama tatanan air tanah, desain dengan pola terasering ini memiliki kelebihan tersendiri. 

Ingin melakukan perataan (cut and fill) di lokasi lahan Anda ? Mari konsultasi GRATIS terlebih dahulu bersama Abris Group disini atau melalui WhatsApp dibawah ini : 

3. Bagus Mana, Tanah yang Sudah Bersertifikat atau Belum?

Kondisi legalitas tanah di Indonesia bermacam-macam, ada yang sudah bersertifikat, ada juga yang belum bersertifikat.

Pada umumnya tanah yang berlokasi di perkotaan sudah bersertifikat, namun lokasi yang berada di daerah-daerah pelosok masih banyak yang belum bersertifikat.

Tanah untuk perumahan yang sudah bersertifikat akan dapat langsung diurus perizinannya, sedangkan tanah yang belum bersertifikat memerlukan biaya yang lebih untuk mengurus surat-surat.

Selain itu tanah yang sudah memiliki sertifikat akan lebih aman secara legalitas karena dilindungi undang-undang.

Jadi, lebih baik membeli tanah yang sudah ada sertifikatnya.

Walaupun tanah yang belum bersertifikat pasti lebih murah namun, setelah kamu membelinya akan banyak biaya yang dikeluarkan.

Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengurus sertifikat dari tanah girik, yaitu:

Kesemua syarat tersebut dibuat oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat.

Syarat-syarat tersebut, girik aslinya dan syarat-syarat normatif  permohonan hak atas tanah diajukan ke kantor pertanahan.

Selanjutnya petugas dari kantor pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi untuk mendapatkan data fisik tanah kemudian dilanjutkan dengan proses di kantor pertanahan.

Sertifikatnya tidak Sedang Dijaminkan ke Pihak Lain

Selanjutnya tanah yang layak untuk dijadikan proyek properti adalah sertifikatnya tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, baik bank atau lembaga keuangan lainnya termasuk sebagai jaminan utang-piutang antar pribadi.

Karena apabila sertifikatnya sedang dijaminkan, maka diperlukan uang untuk melunasi hutang pemilik lahan terlebih dahulu untuk mengambil sertifikatnya.

Sebenarnya, tidak masalah dengan kondisi ini jika Anda memang sudah menyiapkan anggaran untuk membeli tanah.

Lahan yang dijual Abris Group semuanya sudah memiliki sertifikat, sehingga Anda tidak perlu lagi untuk mengurus masalah sertifikat. Langsung saja untuk mengurus perizinan bangun perumahan (IMB). Mari konsultasi GRATIS bersama Abris Group disini atau melalui WhatsApp dibawah ini : 

4. Penilaian Tanah Oleh Bank

Penting untuk mengetahui penilaian bank terhadap tanah, karena bank memiliki penilaian sendiri terhadap suatu bidang tanah.

Kepentingan bank menilai tanah dalam rangka menentukan nilai properti tersebut jika dijadikan jaminan.

Penilaian bank ini bisa menjadi patokan bagi Anda untuk menentukan harga layak tanah tersebut. 

5. Pemilik Tanah Tidak Banyak

Tanah yang layak untuk Anda akuisisi selanjutnya adalah tanah yang pemiliknya tidak banyak.

Karena tanah yang pemiliknya banyak sulit mendapatkan kata sepakat, misalnya tentang harga, tentang cara pembayaran dan lain-lain.

Apalagi Anda ingin menegosiasikan cara pembayaran, sulit sekali mencari kata sepakat dari banyak pemilik. Karena masing-masing pemilik bisa saja memiliki pendapat dan keinginan yang berbeda-beda.

Kecuali mereka sudah sepakat menyerahkan segala sesuatunya kepada seseorang, jadi Anda tinggal berhubungan dengan orang tersebut. Beres!.

Jangan lupa, jika pemilik sudah meninggal, maka diperlukan surat keterangan waris yang menyatakan siapa-siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.

Selanjutnya pastikan bahwa seluruh ahli warisnya memang satu frekuensi untuk menjual sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.

Tapi jika Anda ingin membeli tanah secara tunai, tidak masalah berapapun pemilik tanahnya.

Strategi yang bisa Anda terapkan adalah dengan meminta Notaris untuk membantu Anda mempersiapkan transaksi, seperti melengkapi persyaratan dan mengatur pelaksanaan transaksi, sehingga Anda hanya tinggal datang ke kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk tandatangan Akta Jual Beli (AJB)

6. Tanahnya Berupa Tanah Darat

Selanjutnya tanah yang layak untuk dijadikan proyek adalah tanah darat dan peruntukannya untuk pemukiman. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, jenis tanah bisa dilihat di bagian belakang sertifikat.

Jika tanahnya berupa tanah sawah maka di sertifikat tertulis tanah sawah, begitu juga jika tanah tersebut berupa tanah pekarangan, tanah darat dan lain-lain.

Untuk tanah yang belum bersertifikat, jenis tanah merujuk kepada peruntukan lokasi. Dimana peruntukan lokasi bisa dicek di kantor pemerintah daerah setempat.

Ada yang peruntukannya untuk pertanian, pemukiman, perdagangan, industri, perkebunan, penghijauan taman, rencana jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial dan lain-lain.

Lokasi yang bagus tentu saja lokasi yang peruntukannya memang untuk pemukiman karena bisa langsung diajukan perijinan.

Sementara apabila jenis tanahnya non pemukiman maka diperlukan proses untuk merubah peruntukan lahan tersebut menjadi pemukiman, dimana proses perubahan ini membutuhkan waktu dan biaya.

Abris Group siap membantu Anda mencari lahan untuk perumahan hingga 1 hektare dengan harga terjangkau !

TUNGGU APALAGI ? YUK KONSULTASI GRATIS SEKARANG !

Hubungi salah satu kontak di bawah ini : 

082145352019

Hubungi saat jam kerja

03418207965

Hubungi saat jam kerja

abraprioritas@gmail.com

Dapat dihubungi setiap saat

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.