Ingin Beli Rumah Second ? Simak Syarat Dan Ketentuannya di Tahun 2023 – Rumah adalah salah satu kebutuhan yang bisa dikatakan wajib dimiliki oleh setiap orang. Seperti yang kita ketahui jika saat ini harga properti khususnya rumah, baik second ataupun baru selalu mengalami kenaikan harga setiap tahunnya. Itulah kenpa banyak orang yang menunda terlebih dahulu impian mereka untuk memiliki rumah. Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini hampir setiap bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang bisa diajukan dengan sangat mudah.
Tidak sedikit orang yang ingin mengambil cicilan KPT rumah second. Jika Anda salah satunya maka sebelum melakukan hal tersebut, Anda wajib mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) memiliki bebagai jenis dan peruntukan. Tidak hanya satu bank saja tetapi hampir semua bank menyediakannya. Mungkin banyak orang yang mengira jika menggunakan KPR hanya untuk membeli rumah baru saja. Dan ternyata KPR rumah second (bekas) juga bisa.
Meskipun begitu ada beberpa ketentuan dan syarat yang harus Anda ketahui. Dan terlebih lagi Anda juga harus waspada dengan konsekuensi mengambil KPR rumah second.
Syarat dan ketentuan KPR rumah second di tahun 2023
berita.99.co
1.Carilah lokasi yang ideal.
Yang pertama adalah memilih lokasi yang ideal. Tidak ada larangan khusus, dimana target KPR rumah second incaranmu harus berbeda. Tetapi ruamh tersebut harus memiliki lokasi tempat yang ideal.
Contoh lokasi yang tidak ideal adalah jalan kerumah second tidak dapat dilalui mobil, berada dekat pabrik, berada dekat dengan pemakaman dan masih banyak lainnya. Pastikan juga aman dari bencana banjir agar proses pencicilan pada bank nantinya akan lebih gampang.
Jangan lupa juga untuk memastikan bagaimana letak kabel listrik, ventilasi udara, sumber air yang digunakan, dan juga tanyakan kepada pemilik lama berapa usia dari rumah yang akan di beli. Untuk menghindari kekawatiran, jika rumah tersebut sudah lebih dari 20 tahun dan bisa menjadi objek pembebasan lahan untuk fasilitas pemerintah.
2.Sertifikat tanah minimal SHM atau HGB
Sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting dan harus didahulukan. Minimal rumah tersebut harus dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Status SHM adalah yang terkuat karena lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain.
Sedangkan HGB adalah bukti kepemilikan yang menunjukan bahwa sang pemegang hanya bisa memanfaatkan lahan tersebut. Baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lainnya dalam kurun waktu tertentu.
Lahan dengan status SHGB dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen dan kepemilikan dipegang penuh oleh pemerintah.
3.Ada IMB dan rutin membayar pajak
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah syarat wajib yang harus dikantungi seorang pemilik rumah. Dan sayangnya hal tersebut sering kali dilanggar hingga akhirnya banyak rumah yang berdiri tanpa adanya IMB. Pemiliknya bisa mendapatkan beragam sangsi yang berat.
Jika rumah yang akan Anda beli tidak memiliki rumah maka lebih baik Anda cari rumah yang lainnya, karena bisa beribas pada Anda suatu saat nanti. Jadi rumah harus mememuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah serangkaian biaya yang keluar sebagai bentuk hak kepemilikan rumah. Jika pemilik sebelumnya tidak mengurus hal-hal seperti ini lebih baik Anda cari yang lain. Karena jika tidak Anda yang akan membayar utang-utang pada tahun sebelumnya. Dan pihak Bank juga akan mempermasalahkan hal ini pada saat Anda mengajukan KPR.
BACA JUGA : Mengenal Lebih Dekat KPR Sinarmas