faq ABRIS
F.A.Q
Frequently Ask Questions
- Apakah harganya sudah fix sesuai website ?
- Apakah ABRIS Jualan Tanah Kavling ?
- Apakah ABRIS itu perusahaan yang legal ?
- Bagaimana Proses Pembeliannya ?
- Dimana alamat ABRIS ?
Jika dideskripsi produk terdapat keterangan harga boleh nego. Maka anda bisa lakukan negosiasi dengan agent.
Kami tidak menjual tanah kavling karena dilarang Undang-Undang.
Sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman yang berbunyi:
“Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual tanah kaveling matang tanpa rumah”.
Kami adalah perusahaan legal yang sudah terdaftar di kemenkumham. Anda dapat melihatnya disini.
Cari produk yang ingin dibeli, bisa berupa tanah / rumah. Hubungi agent. Setelah itu anda akan diarahkan oleh agent seperti jadwal survey lokasi, proses pembayaran dll.
Head Office : Jl. Panji Pulangjiwo No.1A, Krajan, Sutojayan, Kec. Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65162. Atau cari kami di Google Maps
KC Blitar : Perumahan Tanjungsari Regency, Blok F36, Kec Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur 67122
KC Madiun : Jl Letkol Samsudin No.18, Kanigoro, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63118