Cara menghindari Riba KPR sesuai syariat Islam yang benar.
Rumah merupakan sebuah kebutuhan bagi seseorang yang sudah berkeluarga. Harganya yang cenderung naik dan bukan barang yang murah membuat masyarakat tidak mampu untuk membeli rumah. Keadaan ekonomi yang tidak bisa diprediksi juga mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat untuk membeli rumah.
Ketika masyarakat tidak mampu untuk membeli rumah secara tunai, solusi yang diberikan oleh pemerintah dan swasta adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan adanya KPR, masyarakat dapat membeli rumah dengan mencicil hingga jangka waktu tertentu.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menuai pro kontra dimasyarakat terutama masyarakat muslim di Indonesia. Karena masyarakat memandang bahwa fasilitas pembiayaan tersebut dapat menjadi haram karena ada unsur riba di dalamnya terutama seperti KPR konvensional.
KPR Konvensional adalah sistem pembayaran dimana nasabah harus membayar bunga pinjaman dari bank dalam jangka cicilannya sehingga bunga tersebut merupakan tambahan yang tidak terkait dengan nilai pokok pinjaman. Nah, bunga bank tersebutlah yang dianggap sebagian kaum muslim sebagai riba. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang ketika hendak membeli rumah secara KPR masih mempertimbangkan riba didalamnya.
Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam terkait KPR rumah ? Apakah benar-benar riba dan haram ? Yuk baca artikelnya sampai habis !
BACA JUGA : Pengertian Townhouse dan Keuntungan Membelinya
Apakah KPR Termasuk Riba Menurut Islam ?
Perlu diketahui, fasilitas pembiayaan seperti KPR memiliki satu tujuan, yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang didapatkan adalah ketika sang debitur membayar bunga cicilan kepada bank.
Transaksi tersebut mengandung bunga, yang termasuk riba dan diharamkan dalam syariat Islam.
Islam mengenal istial qardhul hasan, memiliki pengertian pinjam meminjam pembiayaan sebaiknya dikembalikan sesuai nominalnya.
Jurnal yang berjudul Hukum Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam Perspektif Islam yang disusun oleh Ira Apriyanti mengungkapkan bahwa Ibnu Qudamah rahimahulullah dalam Al-Mughni berkata :
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama” (Al Mughni, 6 : 436).
Kemudian, bagaimana caranya menghindari riba KPR ketika hendak membeli rumah ?
Berikut adalah solusinya !
Cara Menhindari Riba KPR
Bagi masyarakat yang sudah terlanjut mengambil KPR Konvensional dan ingin menghindari riba (bunga bank), dapat melalukan beberapa hal berikut sesuai prinsip keuangan syariah.
Cara menghindari riba KPR yang pertama yang dapat dilakukan adalah pindah ke KPR Syariah dari perbankan atau melalui pinjaman syariah tanpa riba seperti yang ditawarkan oleh Dana Syariah.
Dana Syariah sangat bisa dipertimbangkan untuk menhindari riba karena lembaga pembiayaan ini menerapkan prinsip syariah bebas riba dengan akad murabahah.
Penjelasan tentang Dana Syariah telah dibahas sebelumnya.
BACA JUGA : Cara Membeli Rumah Tanpa Riba Selain KPR Syariah
Syarat Take Over Dana Syariah
Syarat-syarat untuk take over KPR ke Dana Syariah adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Usia Minimal 21 tahun dan Maksimal 55 tahun pada waktu akhir pelunasan.
- Maksimal dana pembiayaan Rp 2 Milliar.
Cukup mudah bukan ?
Silahkan hubungi customer service Abris Group untuk informasi lebih lanjut disini.
BACA JUGA : Cara Menghitung Kebutuhan Batako Per Meter yang Benar
Apakah Beli Properti di Abris Group Dikenakan Bunga ?
Abris Group memiliki properti berupa tanah dan rumah yang tersebar dibeberapa wilayah di Malang Raya. Semua lokasinya strategis, bebas banjir dan bencana alam. Abris Group menerapkan sistem flat langsung dibayarkan ke rekening PT bukan perseorangan. Akadnya sangat jelas, tanpa riba.
Properti di Abris Group harganya cukup terjangkau mulai dari 50 juta-an sudah dapat sebidang tanah siap bangun rumah.
Jika sedang mencari properti murah di Malang Raya silahkan hubungi customer service Abris Group disini.
BACA JUGA : Desain Gapura 17 Agustus Menarik dan Ispiratif Boleh Ditiru !