Cara Membatalkan KPR Sebelum Akad Kredit Di Bank

Cara Membatalkan KPR sebelum akad kredit di bank.

Membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam tenor yang panjang tentu bukanlah keputusan yang mudah. Perlu banyak pertimbangan seperti kestabilan pendapatan, kondisi inflasi dan bencana alam.

Tidak sedikit banyak orang yang tidak mampu melanjutkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) karena kehilangan pekerjaan ataupun karena bencana alam. Oleh karena itu, membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sangat perlu dipertimbangkan baik-baik.

Kasus yang sering terjadi adalah konsumen yang berencana mengajukan pembatalan KPR ditengah jalan ataupun saat belum akad di bank meskipun SP3K sudah keluar.

Apakah boleh ? dan bagaimana konsekuensinya ? Lanjutkan membaca !

 

BACA JUGA : Cara Menghindari Riba KPR Sesuai Syariat Islam

 

Berbagai Macam Alasan Pembatalan KPR

Griya Lestari Residence Tipe 40

Meskipun jangka pembayaran yang panjang, cicilan yang murah perbulan baik perumahan subsidi maupun swasta. Tak menutup kemungkinan konsumen melakukan pembatalan pembelian ditengah-tengah cicilan.

Alasan pembatalannya pun berbagai macam, seperti kurang cocok dengan lingkungan, pindah bank, pemutusan hubungan kerja (PHK), tunda pembelian hingga dll.

Berbagai macam alasan tersebut, sah-sah saja dilakukan oleh konsumen. Namun, konsumen selalu khawatir terhadap sanksi yang akan dikenakan dan denda yang harus dibayar ketika melakukan pembatalan secara sepihak.

Di lain sisi, meski proses pengajuan juga sudah berjalan di perbankan mulai dari wawancara KPR hingga keluarnya SP3K.

Jika terjadi hal-halĀ  yang tidak terduga dan ingin melakukan pembatalan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) , alangkah baiknya mengikuti langkah-langkah berikut !

 

BACA JUGA : Cara Menghitung Kebutuhan Batako per meter yang Benar

 

Cara Melakukan Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit Oleh Konsumen

Untuk melakukan pembatalan KPR harus melibatkan bank terkait. Jika pembaca membeli langsung rumah dari developer, maka aturannya sudah ada di Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB).

Permasalahnnya adalah, bagaimana jika SP3K sudah keluar atau bank sudah setuju, namun karena sedang terjadi bencana yang tidak terduga. Sehingga ingin membatalkan KPR, apakah bank akan menyetujuinya ?

Berdasarkan beberapa pengalaman orang, pembatalan KPR sebelum akan kredit bisa dilakukan dan tidak dipermasalahkan. Perlu digaris bawahi bahwa pembatalan tersebut belum dilakukan tanda tangan.

Namun, jika sudah ditandatangani, maka kebijakan pembatalan tersebut tergantung dari pihak bank. Biasanya pihak bank akan menolak pembatalan karena sudah menandatangani perjanjian KPR.

Artinya, pihak bank sudah mengetahui bahwa transaksi telah terjadi dan tidak bisa dibatalkan.

Sekali lagi, bahwa cara melakkan pembatalan KPR sebelum akad kredit dapat dilakukan dengan mudah jika SP3K belum ditandatangani.

 

BACA JUGA : Cara Membeli Rumah Tanpa Riba Selain KPR Syariah

 

Konsekuensi Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit

Seperti yang telah dijelaskan diatas, membatalkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) mesti akan memiliki konsekuensi sendiri. Tidak hanya konsekuensi dari bank, developer biasanya juga turut ikut memberikan konsekuensi juga.

Pada umumnya, konsekuensi yang harus diterima adalah hangusnya uang fee karena developer tidak wajib mengembalikannya jika konsumen membatalkan pembelian rumah. Tentu akan sangat disayangkan jika pembeli harus memberikan uang fee yang besar.

Kabar baiknya, konsumen dapat menerima kembali uang Down Payment (DP) dari developer jika saat pengajuan KPR dibatalkan sesuai dengan pasa kesepakatan yang ada di Surat Pemesanan Rumah atau PPJB.

Biaya lainnya yang harus ditanggung adalah konsumen harus menanggung biaya appraisal di bank karena telah mengajukan pembatalan sebelum akad kredit dilakukan. Biaya aprraisal pada umumnya berkisar antara 300 ribu hingga 1 juta rupiah.

Jadi, itu adalah artikel tentang cara membatalkan KPR sebelum akad kredit, semoga bermanfaat !

 

Apa yang Terjadi Jika Saya Ingin Melakukan Pembatalan Transaksi di Abris Group ?

Setiap transaksi jual beli di Abris Group, perusahaan selalu memberikan akad yang jelas di setiap pasal-pasalnya. Mulai dari maksud dan tujuan, berakhirnya perjanjian hingga sanksi yang diakibatkan jika melanggar perjanjian.

Silahkan hubungi customer service Abris Group disini untuk informasi lebih lanjut.

 

BACA JUGA : Desain Gapura 17 Agustus Unik dan Kreatif, Boleh Ditiru !

error: Content is protected !!
Klik Disini
1
Assalamualaikum,

Saya telah mengunjungi website Abris Group dan Ingin bertanya terkait jasa yang ditawarkan.