6 Jenis KPR yang Perlu Di Ketahui Konsumen – Ada beberapa jenis KPR yang wajib Anda ketahui. Sebagian orang pasti hanya mengetahui 2 jenis KPR yaitu KPR Komersial dan KPR Syariah. Yang sebenarnya ada banyak jenis KPR lainnya untuk opsi mencicil rumah.
Untuk Anda yang ingin memiliki rumah tetapi tidak punya uang tunai yang cukup, Anda dapat mengajukan KPR untuk membantu pembelian rumah tersebut. Setiap jenis KPR memberikan aturan yang berbeda-beda, maka dari itu penting untuk mengetahui mana KPR yang cocok untuk Anda. Berikut ini jenis-jenis KPR yang mungkin belum Anda ketahui.
https://berita.99.co/
1.KPR Pembelian
Jenis KPR yang pertama adalah Kpr pembelian. KPR ini merupakan jenis KPR yang paling umum digunakan masyarakat Indonesia. KPR pembelian diajukan untuk membeli atau menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai jaminan. Jadi yang dimaksud adalah jika pemohon tidak bisa melunasi kerdit, maka rumah yang di beli atau digunakan akan menjadi milik bank/pihak pemberi kredit.
2.KPR Multiguna atau Refinancing
Jenis KPR yang kedua adalah KPR Multiguna/Refinancing. KPR jenis ini dapat juga disebut sebagai sistem penilaian uang rumah yang telah dibeli yang menggunakan KPR pembelian.
KPR Refinancing merupakan pengajuan kembali kredit kepada pihak kreditor dengan jaminan yang sudah ada. Yang dimaksud adalah kita semua tau jika harga dari tanah atau rumah semakin tahun semakin meningkat. Jadi jika dua tahun yang lalu Anda membeli tanah dengan harga 400 juta maka bisa jadi saat ini harga rumah tersebut naik menjadi 600 juta.
Jika hendak mengajukan KPR ini pihak kreditur akan melakukan penyesuaian dengan KPR lama setelah menilai ulang harga rumah tersebut. KPR akan di dasarkan nilai rumah baru dan bunga credit baru, setelah dikurangi cicilan KPR sebelumnya.
3.KPR Bersubsidi
Jenis KPR yang berikutnya adalah KPR Bersubsidi. KPR ini merupakan KPR yang disediakan oleh bank sebagian dari program pemerintah. Dalam rangka memfasilitasi pembelian rumah sederhana oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.
4.KPR Konvesional atau non subsidi
Jenis KPR yang selanjutnya yaitu KPR konvensional atau non subsidi. KPR ini merupakan produk KPR yang disediakan oleh perbankan dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan umum, dan tingkat suku bunga regular yang ditetapkan masing-masing bank itu sendiri. Bisa diartikan juga sebagai KPR pembelian yang umum diajukan masyarakat menengah.
5.KPR Syariah
Kemudian jenis KPR berikutnya adalah KPR Syariah. KPR Syariah berdasarkan pada syariat islam. Pada KPR syariah proses transaksinya menggunakan prinsip akad murabahah (jual,beli) atau musyawarah muntanaqishah (kerja sama sewa). Beberapa bank menerapkan sistem dari produk KPR Syariah ini.
6.In-house KPR
Jenis KPR yang terakhir adalah in-house. KPR ini merujuk pada pembelian properti dengan cicilan yang bertahap sebagai fasilitas yang disediakan oleh beberapa pengembang atau KPR imtermal.
Jadi yang dimaksud adalah pemohon in-house KPR tidak akan membayar angsuran kepada bank melainkan kepada pengembang atau developernya. Pembelian rumah yang menggunakan in-house KPR. Maka proses serah terima rumah pada umumnya dilakukan ketika total pembayaran sudah mencapai 80% atau juga bisa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakat pada PJB (Perjanjian Jual Beli) yang kemudian disahkan oleh notaris.
Itulah KPR yang harus Anda ketahui, namun kembali lagi pada diri Anda akan menggunakan KPR jenis apa.
BACA JUGA :Bank terus tawarkan suku bunga rendah untuk program KPR