Pahami Perbedaan Listrik Subsidi Dan Non Subsidi

Perbedaan Listrik Subsidi Dan Non Subsidi. Listrik merupakan kebutuhan manusia yang paling wajib dipenuhi saat ini. Pada umumnya listrik banyak digunakan untuk keperluan penerangan, menonton YouTube, mencuci, menyalakan kulkas hemat listrik dan juga kebutuhan industri lainnya. Apakah Anda diketahui bahwa listrik di Indonesia udah lama dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pada saat pengelolaan, listrik di Indonesia dibagi menjadi dua golongan, yaitru listrik subsidi dan juga non subsidi. Kedua jenis listrik ini sebenarnya sangat bermanfaatkan oleh masyarakat. Walaupun ada beberapa perbedaannya diantara listrik subdisi dan juga non subsidi. Yuk, scroll kebawah dan pahami apa si perbedaan listrik subsidi dan non subsidi sebagai berikut :

Baca Juga : Mau Beli Rumah Lewat KPR Harus Paham SP3K

Perbedaan Listrik Subdisi dan Nonsubdisi

  • Tarif atau Biaya Listrik

Perbedaan yang pertama yaitu listrik subsidi dan nonsubsidi sangat berbeda dari segi tarif atau biaya yang dibebankan kepada para pelanggan. Listrik subsidi memiliki tarif yang lebih terjangkau dari pada non subsidi karena mereka mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Memang pemberian subsidi yang sesuai dengan amanah Undang-undang  (UU) No  30/2007 yang berisi tentang Energi menyebutkan bahwa, pemerintah maupun  pemerintah daerah harus menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat yang tergolong tidak mampu. Sementara itu listrik nonsubsidi tidak mendapatkan bantuan dana sama sekali dari pemerintah sehingga biaya yang dibebankan oleh mereka cenderung cukup lebih mahal dari subsidi. Walau demikian untuk kalangan yang sudah mampu hal dalam hal kayak gini bukan menjadi persoalan lagi bagi mereka. Berdasarkan tarif yang sudah berlaku saat ini, bahwa listrik nonsubdisi sebesar Rp1.400 – Rp1.500 per kWh. Sementara itu kalau pelanggan listrik subsidi hanya dibebankan Rp400 – Rp600 per kWh tergantung pada jenis dayanya.

listrik subsidi dan non subsidi

Perbedaan kedua dari yaitu listrik subsidi dan nonsubsidi adalah peruntukkan kegunaannya. Listrik subsidi diberikan kepada keluarga yang kurang mampu dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sedangkan  listrik non subsidi digunakan untuk rumah tangga yang berkelompok mampu, utuk keperluan usaha rumahan, instansi pemerintah, hingga industri.

Baca Juga : Definisi Aset Likuid dan Non Likuid

  • Daya Listrik Yang Diberikan

Dikutip dari  resmi PLN, perbedaan yang terakhir ini bahwa listrik subdisi dan nonsubsidi terletak  pada daya listrik yang berikan. Berikut adalah daftar lengkapnya!

Daftar Daya Listrik Subsidi

Para pelanggan rumah tangga yang daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) termasuk ke dalam golongan tarif yang listrik subsidi.

Daftar Daya Listrik Nonsubsidi

1. Kelompok Listrik Rumah Tangga

  • Mulai dari R-1/TR 900 VA – RTM.
  • Mulai dari R-1/TR 1.300 VA.
  • Mulai dari R-1/TR 2.200 VA.
  • Mulai dari R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
  • Mulai dari R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

2. Kelompok Listrik Bisnis Besar

  • Mulai dari B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
  • Mulai dari B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

3. Kelompok Listrik Industri Besar

  • Mulai dari 2 I-3/ TM di atas 200 kVA.
  • Mulai dari I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

4. KelompokListrik Pemerintah

  • Mulai dari P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
  • Mulai dari P-2/TM di atas 200 kVA.
  • Mulai dari P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

5. Kelompok Listrik Layanan Khusus

  • Mulai dari 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Sementara itu untuk tarif listrik per kWh yang diberlakukan berdasarkan kelompok untuk PLN non subsidi antara lain sebagai berikut.

  • Mulai dari kelompok R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Mulai dari kelompok R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Mulai dari kelompok R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Mulai dari kelompok R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Mulai dari kelompok R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.444,70 per kWh.
  • Mulai dari kelompok B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Mulai dari kelompok B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Mulai dari kelompok I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Mulai dari kelompok I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
  • Mulai dari kelompok P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Mulai dari kelompok P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Mulai dari kelompok P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.444,70 per kWh.
  • Mulai dari kelompok L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

Baca Juga : Syarat dengan Kelebihan Dan Kekurangan Membeli Rumah DP 0 %

error: Content is protected !!