Mau Beli Rumah Lewat KPR Harus Paham SP3K

Mau Beli Rumah Lewat KPR Harus Paham SP3K  merupakan salah satu dokumen yang penting diperlukan untuk membeli rumah dengan KPR. Membeli rumah secara kredit memang perlu membutuhkan proses yang lebih panjang dibandingkan dengan membeli rumah secara tunai. Maka ada beberapa dokumen yang harus dilalui dan dokumen yang harus dilengkapi. Surat ini memiliki masa berlaku yang sudah ditentukan oleh para pihak bank terkait,  ketka masa berlakunya habis Anda harus melakukan pengajuan ulang. Agar proses KPR rumah berjalan dengan lancar, sebaiknya Anda mengenali lebih dalam atau memahami surat ini terlebih dahulu.

Yuk, mengenali lebih dalam lagi bersama ABRIS GROUP MALANG apa itu SP3K sebagai berikut :

Mau Beli Rumah Lewat KPR Harus Paham SP3K

Baca Juga : Definisi Aset Likuid dan Non Likuid

SP3K Adalah ?

SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit yang dibutuhkan untuk membeli suatu rumah dengan KPR. Surat ini akan diberikan oleh pihak bank kepada calon nasabah KPR jika mereka sudah memenuhi persyaratan pengajuan kredit kepada bank. Persyaratan tersebut termasuk juga penyerahan beberapa dokumen yang penting seperti

1. KTP

2. KK

3. Slip gaji

4. Buku nikah

5.  Persyaratan lainnya sesuai ketentuan pihak bank.

Setelah dokumen seperti diatas sudah lengkap, pihak bank kemudian akan melakukan analisis terhadap data dan keuangan yang telah diserahkan ‒ termasuk melakukan BI Checking untuk memastikan apakah calon nasabah layak atau tidak mengajukan KPR. Analisis tersebut meliputi wawancara, survei kesesuaian data diri Anda, pekerjaan, dan referensi keluarga. Kemudiam, pihak bank akan melakukan penghitungan dan penilaian terhadap properti yang ingin dibeli. Saat proses pengajuan telah selesai, bank akan membuat keputusan terkait dengan kelayakan calon nasabah KPR. Kalau pengajuan sudah diterima, maksimal dalam 14 hari kerja bank akan mengeluarkan surat SP3K yang menyatakan bahwa pengajuan kreditnya diterima.

Apa Aja Yang Tercantum Dalam SP3K ?

Sp3k mencantumkan berbagai informasi penting yang terkait pengajuan KPR, yaitu angka pinjaman, jumlah bunga, tenor, dan jumlah cicilan per bulannya yang harus dibayarkan. Dalam surat ini tercantum berapa nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan dan biaya lain yang diperlukan untuk proses KPR. Umumnya, biaya ini yaitu biaya notaris, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), penilaian, administrasi, dan premi asuransi yang harus disetorkan ke rekening KPR. Selain itu, SP3K juga memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk proses KPR dapat berlangsung. Anda harus memahami dengan teliti setiap bulir persyaratan dan ketentuan yang tercantum, jika perlu mintalah bantuan notaris.

Baca Juga : Syarat dengan Kelebihan Dan Kekurangan Membeli Rumah DP 0 %

Apa Fungsi Dari SP3K?

Surat SP3K sudah menjadi dokumen yang sah penanda bahwa pengajuan kredit kepada bank telah diterima dan dapat dilangsungkan. Dengan mengantongi surat ini, maka KPR yang telah Anda ajukan bisa segera cair dan proses jual beli bisa diselesaikan. Selain itu, surat ini bisa digunakan sebagai jaminan jika Anda membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik (SHM) suatu properti atau hendak melakukan pindah  atau take over rumah.

Untuk melakukan hal itu Anda juga perlu menyertakan fotokopi yaitu antara lain

1. KTP

2. KK

3. Akta nikah

4. IMB

5. PBB tahun terakhir

6. Fotokopi SHM atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang ingin ditebus.

Masa Berlaku SP3K ?

Surat SP3K memiliki masa berlaku yang terbatas dan sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pihak bank terkait. Beberapa bank memberikan masa berlaku hingga 3 bulan, tetapi juga ada bank-bank yang hanya memberikan 1 bulan masa berlakunya. Masa berlaku seperti ini harus diketahui dengan pasti, sebab Anda harus membuat pengajuan lagi, jika Anda melakukan proses jual beli melebihi batas waktu yang tertera. Perlu Anda ketahui, ketika melakukan proses pengajuan ulang, ada kemungkinan plafon pinjaman untuk turun. Jadi, pastikan Anda segera mengurus akad jual beli dan kredit sebelum masa berlaku suratnya sudah habis.

Baca Juga : Rumah Termahal Yang Ada Di Indonesia Dengan Harga Mencapai Ratusan Miliar?

error: Content is protected !!